Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Tok! LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan di Bank Umum Tetap 4,25%

        Tok! LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan di Bank Umum Tetap 4,25% Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah di bank umum tetap di level 4,25 persen.

        Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan tingkat bunga penjaminan simpanan valuta asing (valas) di bank umum tetap berada di posisi 2,25 persen. Tingkat bunga penjaminan simpanan rupiah pada bank perekonomian rakyat (BPR) tetap di level 6,75 persen. TBP tersebut akan berlaku mulai 1 Oktober 2024 sampai 31 Januari 2025. 

        Baca Juga: LPS Gandeng MA Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat di Perbankan dan Asuransi

        "Lembaga Penjamin Simpanan menetapkan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini sebesar 4,25% untuk simpanan rupiah di bank umum dan sebesar 2,25% untuk simpanan valas, sementara, untuk simpanan rupiah di BPR sebesar 6,75%," kata Purbaya dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (30/9/2024).

        Purbaya mengungkapkan, dalam dalam memutuskan Tingkat Bunga Penjaminan periode September 2024, berdasarkan adanya timelag respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan suku bunga bank sentral.

        "Mempertimbangkan kinerja perekonomian, kondisi likuiditas, dan suku bunga perbankan serta time lag dan respon penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan suku bunga acuan bank sentral yang masih terbatas," pungkasnya.

        Baca Juga: LPS Perkuat Kolaborasi dengan MAPPI untuk Menilai Aset Bank dan Asuransi

        Selanjutnya, ia menyampaikan, coverage simpanan yang masih memadai nominal dan rekening turut memberikan ruang lanjutan untuk perbankan dalam pengelolaan likuiditas suku bunga.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: