Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

LPS Gandeng MA Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat di Perbankan dan Asuransi

LPS Gandeng MA Perkuat Perlindungan Dana Masyarakat di Perbankan dan Asuransi Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bersama Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) terus memperkuat komitmen untuk meningkatkan koordinasi dalam upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan juga untuk memberikan kepastian hukum, utamanya untuk penguatan perlindungan dana masyarakat di perbankan maupun perusahaan asuransi di Indonesia.

Hal tersebut lantas diimplementasikan LPS bersama MA dengan menandatangani Nota Kesepahaman yang bertujuan untuk semakin menguatkan kerja sama dan hubungan kelembagaan yang telah berjalan baik selama ini.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap, kerja sama ini akan membuka ruang untuk saling bertukar informasi, mengatasi berbagai tantangan hukum dan peraturan yang ada, serta menciptakan mekanisme yang lebih efektif dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.

Baca Juga: LPS Perkuat Kolaborasi dengan MAPPI untuk Menilai Aset Bank dan Asuransi

"Tentunya kerja sama tersebut harus berjalan dengan penghormatan terhadap nilai independensi dari masing-masing lembaga,” kata Purbaya dalam keterangan resmi, dikutip di Jakarta, Jumat (20/9/2024).  

Selanjutnya, ruang lingkup dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani ini akan meliputi, penguatan dan pengembangan hukum terkait dengan penjaminan dan perlindungan dana masyarakat yang ditempatkan pada bank serta perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi Syariah.

Selain itu, peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia serta penyediaan, pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi. Kemudian yang terakhir adalah bidang kerja sama lain yang disepakati oleh LPS dan MA sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

”Semoga Nota Kesepahaman ini menjadi langkah awal dari berbagai kegiatan kolaboratif dan inisiatif produktif, yang akan membawa kesuksesan dan kemajuan bagi pembangunan hukum dan sistem keuangan di Indonesia,” imbuhnya.

LPS pun melihat adanya urgensi untuk melakukan pengaturan lebih lanjut, khususnya terhadap kewenangan mengadili sengketa terkait LPS oleh peradilan dibawah Mahkamah Agung Republik Indonesia. Disamping itu Pokja bersama ini merupakan bentuk kolaborasi konkrit sebagai wujud komitmen kedua lembaga untuk memberi kontribusi bagi kemajuan sistem peradilan dan penguatan fungsi resolusi LPS.

Perlu diketahui, sesuai mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK), LPS diamanatkan untuk menjalankan Program Penjaminan Polis Asuransi. LPS akan mulai efektif menjalankan mandat baru ini paling lambat 5 tahun sejak UU P2SK ditetapkan. Penambahan peran ini tentunya menjadikan peran LPS di dalam industri keuangan akan semakin besar.

Baca Juga: LPS Siapkan Pembayaran Klaim Nasabah BPR Nature Primadana Capital

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. Muhammad Syarifuddin mengatakan, dengan terlaksananya Nota Kesepahaman antara Lembaga Penjamin Simpanan dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, maka pihaknya akan bekerja sama lebih intens lagi dengan LPS.

“Nantinya kami akan berkoordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangan kita masing-masing yang ada irisannya antara LPS dengan kita yang perlu kita atur bersama. Sekarang pun telah berjalan, seperti misalnya kami sedang merancang Rancangan Peraturan Mahkamah Agung yang nantinya akan dibahas bersama LPS, lalu diuji publik baik oleh praktisi dan akademisi, baru akhirnya akan dibawa kembali ke Mahkamah Agung,” ujar Syarifuddin.

Sebagaimana diketahui, saat ini, antara LPS dan Mahkamah Agung melalui Tim Pokja Bersama tengah menyusun Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma), mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa Bank dan Perusahaan Asuransi Dalam Proses Likuidasi Pengadilan Niaga. Raperma ini merupakan ketentuan yang melengkapi pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: