Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kredit Menggeliat, Suku Bunga Simpanan di Bank Naik 17 bps jadi 3,58 Persen

        Kredit Menggeliat, Suku Bunga Simpanan di Bank Naik 17 bps jadi 3,58 Persen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memantau pergerakan atas tren suku bunga simpanan perbankan nasional, baik yang berdenominasi Rupiah maupun valuta asing.

        Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, saat ini Suku Bunga Simpanan (SBP) terpantau naik 17 bps menjadi sebesar 3,58% jika dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2024. 

        "Tren tersebut dipengaruhi faktor kondisi likuiditas dan ekspansi kredit yang meningkat cukup tinggi. Langkah pemangkasan suku bunga acuan masih relatif terbatas dampaknya dan membutuhkan waktu agar dapat diterima oleh bank," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

        Baca Juga: Tumbuh 11,40%, LPS Sebut Sektor Korporasi Bikin Kredit Perbankan Bergairah

        Sementara itu, lanjutnya, SBP simpanan valas terpantau naik 2 bps ke level 2,14% dibandingkan periode penetapan TBP bulan Mei 2024. Adapun kredit perbankan pada Agustus 2024 tumbuh sebesar 11,40% secara yoy, sedangkan Dana Pihak Ketiga (DPK) hanya tumbuh sebesar 7,01% secara yoy.

        "Kondisi likuiditas valas, ekspektasi terhadap lanjutan pemangkasan suku bunga Fed Fund Rate diperkirakan akan mempengaruhi arah pergerakan SBP Valas ke depan," paparnya.

        Lebih jauh, Purbaya mengimbau agar bank transparan dan terbuka menyampaikan kepada nasabah penyimpan mengenai besaran Tingkat Bunga Penjaminan yang berlaku saat ini. Diantaranya melalui penempatan informasi tersebut di tempat yang mudah diketahui nasabah atau melalui media informasi serta channel komunikasi bank kepada nasabah.

        “Dan dalam rangka memperkuat perlindungan dana nasabah serta upaya menjaga kepercayaan nasabah deposan, LPS juga mengimbau agar bank selalu memperhatikan ketentuan Tingkat Bunga Penjaminan simpanan dimaksud dalam rangka penghimpunan dana,” pungkasnya.

        Baca Juga: Tok! LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan di Bank Umum Tetap 4,25%

        Di sisi lain, LPS memutuskan untuk mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) di level 4,25%. Sebelumnya Bank Indonesia (BI) telah menurunkan suku bunga acuannya atau BI Rate sebesar 25 bps menjadi 6,00%.

        Purbaya mengatakan, dalam memutuskan Tingkat Bunga Penjaminan periode September 2024, berdasarkan adanya timelag respons penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan suku bunga bank sentral.

        "Mempertimbangkan kinerja perekonomian, kondisi likuiditas dan suku bunga perbankan serta time lag dan respon penurunan suku bunga simpanan atas kebijakan suku bunga acuan bank sentral yang masih terbatas," kata Purbaya.

        Ke depan, LPS terus memantau perkembangan sektor keuangan dan menyelaraskannya dengan kebijakan BI, OJK, dan Kementerian Keuangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: