- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Airlangga Hartarto: Solusi Tata Kelola Sawit Berkelanjutan adalah Integrasi Kebijakan
Industri kelapa sawit adalah salah satu komoditas strategis nasional yang menyumbang kurang lebih sebanyak 42% dari total pasokan minyak nabati dunia dengan pangsa pasar Indonesia sekitar 60% dari pangsa pasar produsen CPO dunia. Saat ini, total nilai ekspor produk kelapa sawit Indonesia mencapai USD 40 miliar atau kurang lebih 14,2% total ekspor non migas Indonesia.
“Selain itu, industri kelapa sawit menyerap tenaga kerja langsung sebanyak 2,4 juta pekebun swadaya dan tenaga kerja, dan secara langsung dan tidak langsung sebanyak 16 juta tenaga kerja. Jadi, industri berkontribusi positif dalam pertumbuhan PDB di sektor perkebunan, di mana pada triwulan II-2024 bertumbuh positif di angka 5,05%,” papar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran persnya yang diterima Warta Ekonomi, Kamis (3/10/2024).
Dalam mengintegrasikan kebijakan tata kelola kelapa sawit yang berkelanjutan, sebutnya, Airlangga menyebut jika pemerintah akan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Strategi dan Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (SANAS KSB) Tahun 2025-2029.
Kemudian, terkait dengan kelembagaan yang menangani sektor kelapa sawit, pemerintah pada tahun 2015 telah membentuk Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) dengan Komite Pengarah yang terdiri dari 8 kementerian. BPDPKS sendiri juga merupakan wadah merumuskan kebijakan terkait industri kelapa sawit dari hulu sampai hilir.
Baca Juga: Hadiri Sarasehan Kandin, Menko Airlangga Hartarto: Genjot Investasi Rp1.700 T, Itulah ‘PR’ Kadin
Selanjutnya, program mandatori biodiesel merupakan konsepsi nyata dari implementasi hilirisasi produk kelapa sawit. Kebijakan biodiesel dimulai sejak 2009 dengan pembiayaan APBN, lalu sejak 2015 melalui pembiayaan BPDPKS.
“Karena pertama kita tidak ingin menggantungkan kepada impor solar, jadi memproduksi biofuel yang merupakan arahan pemerintahan ke depan. Sekarang B35 diharapkan bisa ke B40, bahkan ke B100 walaupun dengan teknologi berbeda. Jadi, ini yang pemerintah akan terus dorong,” ucap Airlangga.
Selain itu, untuk menjawab berbagai tantangan global terhadap berbagai produk kelapa sawit yang berkelanjutan khususnya dalam menghadapi kebijakan European Union Deforestation Free Regulation (EUDR) yang bakal diberlakukan pada akhir Desember 2024 mendatang, pemerintah telah membangun Dasbor Nasional Data dan Informasi Komoditi Berkelanjutan Indonesia yang meliputi komoditas yang terdampak kebijakan EUDR, yaitu kelapa sawit, kakao, karet, kopi dan kayu.
“Salah satu komponen penting yang dipersyaratkan dalam EUDR adalah legalitas dan asal usul lahan perkebunan. Pada prinsipnya, informasi tersebut sudah dapat dipenuhi melalui Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) yang merupakan kewenangan dari Kementerian Pertanian,” pungkas Airlangga.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: