BI Salurkan Likuiditas Rp256,5 Triliun ke Perbankan, BUMN Paling Banyak
Bank Indonesia (BI) mengungkapkan, hingga minggu kedua Oktober 2024 telah menyalurkan insentif Kebijakan Likuiditas Makroprudensial (KLM) sebesar Rp 256,5 triliun.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, penyaluran KLM kepada kelompok bank BUMN sebesar Rp119 triliun, bank BUSN sebesar Rp110,2 triliun, Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp24,6 triliun, dan Kantor Cabang Bank Asing (KCBA) sebesar Rp2,7 triliun.
"Insentif KLM tersebut disalurkan kepada sektor-sektor prioritas, yaitu Hilirisasi Minerba dan Pangan, UMKM, Sektor Otomotif, Perdagangan dan Listrik, Gas dan Air (LGA), serta sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Perry dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur BI Oktober 2024, Jakarta, Rabu (16/10/2024).
Baca Juga: Perkuat Stabilitas Pertumbuhan Ekonomi, BI Tahan BI Rate di Level 6%
Lebih lanjut katanya, BI terus memperkuat implementasi KLM untuk mendorong peningkatan pertumbuhan kredit perbankan lebih lanjut. Pertumbuhan kredit perbankan pada September 2024 mencapai 10,85% (yoy).
Likuiditas perbankan tetap memadai, tecermin dari rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) pada September 2024 yang tinggi sebesar 25,40%.
Selain itu, rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan pada Agustus 2024 tercatat sebesar 26,69% dan tergolong kuat dalam menyerap risiko serta mendukung pertumbuhan kredit. Sementara itu, rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) perbankan pada Agustus 2024 terjaga rendah, sebesar 2,26% (bruto) dan 0,78% (neto).
Perry mengatakan, ke depan, penguatan KLM dilakukan untuk mendorong peningkatan kredit/pembiayaan pada sektor usaha yang mendukung penciptaan lapangan kerja, serta sektor yang dapat meningkatkan kesejahteraaan masyarakat, termasuk kelas menengah bawah, segmen UMKM dan Ultra Mikro (UMi) serta sektor hijau, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
"BI akan terus memperkuat efektivitas implementasi kebijakan makroprudensial longgar tersebut dengan sinergi kebijakan bersama Pemerintah, KSSK, perbankan, serta pelaku dunia usaha," paparnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: