Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wah, Crazy Rich Budi Said Disebut Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan

        Wah, Crazy Rich Budi Said Disebut Lakukan 149 Transaksi Mencurigakan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas dengan terdakwa Budi Said kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Selasa (15/10/2024). Dalam sidang ini, mantan Manajer Retail PT Antam, Nuning Septi Wahyuningsih, mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan yang dilakukan Budi Said melalui sistem PT Antam.

        Menurut Nuning, Budi Said tercatat melakukan 149 transaksi di Butik Surabaya 01 dari 20 Maret 2018 hingga 12 November 2018. “Berdasarkan hasil rekap kami, transaksi Budi Said di Butik Surabaya ada 149 transaksi,” ungkap Nuning di hadapan majelis hakim.

        Lebih lanjut, Nuning mengungkapkan adanya situasi mencurigakan saat mengonfirmasi pembayaran untuk emas yang diambil oleh Eksi Anggraini, salah satu pihak terkait. "Pada saat itu, belum ada transaksi dari Eksi Anggraini," katanya. Nuning menegaskan, dalam seluruh transaksi yang dilakukan Budi Said di sistem E-Mas, tidak ada diskon yang diberikan.

        Baca Juga: Hadirkan 5 Saksi, Ini Fakta yang Diungkap dalam Sidang Lanjutan Korupsi Timah

        Nuning juga menjelaskan temuan penting dari stock opname pada 5 Desember 2018, yaitu adanya selisih minus 152,8 kg emas pada sistem E-Mas. Hal ini, menurutnya, menunjukkan indikasi penyimpangan dalam transaksi yang dilakukan oleh Budi Said.

        Selain itu, bukti rekaman CCTV mengungkapkan kehadiran Budi Said di Butik Surabaya pada 31 Oktober dan 10 November 2018, di mana hanya pegawai butik yang seharusnya diizinkan masuk ke ruang tengah. “Saya mendapatkan bukti CCTV dari potongan gambar dan melalui flashdisk,” ungkap Nuning.

        Atas keterangan tersebut, Budi Said tidak membantah dan mengakui seluruh kesaksian Nuning, namun meminta agar rekaman ditampilkan secara utuh di persidangan. Majelis Hakim menanggapi permintaan tersebut dan meminta Jaksa Penuntut Umum Kejari Jakarta Timur untuk menghadirkan ahli guna menjelaskan lebih lanjut mengenai rekaman tersebut.

        Jaksa Penuntut Umum optimistis bahwa bukti-bukti yang disajikan akan memperkuat dakwaan terhadap Budi Said. Dalam dakwaan, Budi Said diduga terlibat dalam rekayasa pembelian 5,9 ton emas agar terlihat seolah-olah membeli 7 ton emas dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01.

        Jaksa menuduh Budi Said melakukan transaksi emas dengan harga di bawah standar yang tidak sesuai dengan prosedur PT Antam. Ia diduga bekerja sama dengan broker Eksi Anggraini dan beberapa mantan pegawai Antam, termasuk Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto.

        Baca Juga: Kubu Kusumayati Hadirkan Pemuka Agama di Sidang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, JPU: Tidak Ada Korelasinya

        Dalam transaksi pertama, Budi Said membeli 100 kg emas dengan harga Rp25.251.979.000 yang seharusnya hanya untuk 41,865 kg, mengakibatkan selisih 58,135 kg yang belum dibayar. Pada transaksi kedua, Budi Said membeli 5,9 ton emas seharga Rp3.593.672.055.000, dan secara melawan hukum mengklaim adanya kurang serah sebesar 1.136 kg emas.

        Jaksa menyatakan bahwa harga yang disepakati Budi Said, yakni Rp505.000.000 per kilogram, jauh di bawah harga standar PT Antam. Akibat dari transaksi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp1,1 triliun. Rincian kerugian tersebut terdiri dari Rp92.257.257.820 pada transaksi pertama dan Rp1.073.786.839.584 pada transaksi kedua.

        Atas perbuatannya, Budi Said didakwa dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal terkait tindak pidana pencucian uang. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

        Dalam perkara ini, PT Antam juga mengajukan Peninjauan Kembali Kedua dengan nomor perkara 815 PK/PDT/2024, yang saat ini sedang diperiksa oleh Mahkamah Agung. Permohonan ini diajukan berdasarkan persidangan Tipikor yang sedang berlangsung, yang dianggap penting dalam menentukan fakta terkait kerugian negara senilai Rp92 miliar akibat kekurangan fisik emas sebanyak 152,8 kg di Butik Surabaya 01.

        Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi tambahan yang dihadirkan oleh jaksa untuk menguatkan dakwaan terhadap Budi Said

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: