Tahapan Pilpres Sudah Mendapatkan Legitimasi MK, Pakar Hukum Tata Negara: Tak Ada Alasan Tolak atau Tunda Pelantikan Presiden dan Wapres
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) STIH IBLAM Dr. Radian Syam menegaskan bahwa tidak ada alasan atau tidak ada ruang untuk menolak pelantikan Presiden dan Wapres RI terpilih pada 20 Oktober 2024 nanti. Meskipun, setiap rakyat Indonesia memiliki hak untuk mengeluarkan pendapat.
"Artinya setiap orang, setiap rakyat itu punya hak untuk mengeluarkan pendapat. tetapi sekali lagi, saya melihatnya tidak ada alasan atau tidak ada ruang untuk menolak tanggal 20 2024 besok nanti," tegas Radian Syam, hari ini.
Untuk diketahui, jelang pelantikan Presiden muncul gerakan dari kelompok yang mengadakan Silaturahmi Kebangsaan, yang diinisiasi beberapa tokoh diantaranya tokoh Refly Harun, Faizal Assegaf, Said Didu, yang berencana gelar Kongres adili Jokowi pada 18 Oktober nanti dan menolak pelantikan Gibran. Selain itu, juga ada Aliansi BEM SI dan kelompok mahasiswa lainnya yang menyatakan penolakan pelantikan Presiden dan Wapres terpilih.
Apalagi, kata dia, ada gerakan massa yang menyerukan tolak Gibran sebagai Wapres, padahal proses di Mahkamah Konstitusi (MK) sudah dinyatakan selesai dan tidak dipermasalahkan kembali.
"Apalagi, tadi salah satunya, menolak pelantikan Mas Gibran. Karena kan jelas yang menjadi pasangan Capres dan Cawapres itu adalah Pak Prabowo dan Mas Gibran. Dan proses di MK kemarin sudah selesai," ucapnya.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Tiga Hal ke Menteri ESDM, Apa Itu?
Jadi, kata dia, artinya pihak harus legowo atau menerima segala putusan yang sudah disepakati. Apalagi, kata dia, MK adalah putusan lembaga negara yang diatur dalam konstitusi yang kemudian diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilpres dan sudah diputuskan.
"Jadi menurut saya pertemuan silaturahmi kebangsaan yang dibuat oleh para tokoh itu wajar saja tetapi kemudian tidak ada alasan untuk menolak atau menunda pelantikan Pak Prabowo dan Mas Gibran besok di tanggal 20 Oktober 2024," katanya lagi.
Radian melanjutkan bahwa tahapan Pilpres sudah selesai dan telah mendapat legitimasi dari putusan Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk menunda atau menggagalkan pelantikan yang sudah ditetapkan.
“Artinya tidak ada lagi ruang atau tidak ada lagi alasan untuk menunda atau bahkan menggagalkan pelantikan tanggal 20 oktober 2024 besok,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: