Jokowi Teken Perpres Asuransi Bagi Mantan Menteri, Begini Tanggapan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan terhadap Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 soal asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya ditanggung anggaran penerimaan dan belanja negara (APBN).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono menyatakan dukungannya atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024.
"Kita support saja kebutuhan-kebutuhan untuk produk asuransi yang diuntukkan untuk pihak-pihak tertentu," kata Ogi usai acara konferensi pers Literasi Asuransi untuk Negeri, Jakarta, Jumat (18/10/2024).
Baca Juga: OJK Beri Persetujuan, Simas Jiwa Akan Pisahkan Unit Usaha Syariah Menjadi Perusahaan Mandiri
Walaupun demikian, OJK masih belum mengetahui skema apa yang akan diterapkan untuk asuransi atau jaminan kesehatan bagi mantan menteri dan sekretaris kabinet di masa mendatang.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2024 pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Tidak hanya para menteri, tetapi juga mereka yang bekerja di Sekretaris Kabinet mendapatkan asuransi kesehatan yang serupa. Dalam Pasal 3 peraturan tersebut, dinyatakan bahwa manfaat asuransi ini akan ditentukan berdasarkan usia.
Manfaat pelayanan kesehatan dilakukan pada fasilitas kesehatan milik pemerintah dan/atau milik badan usaha milik negara (BUMN) di dalam negeri. Manfaat jaminan pemeliharaan kesehatan diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan, sesuai indikasi medis berdasarkan usia dan/atau masa bulan tugas jabatan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: