OJK Beri Persetujuan, Simas Jiwa Akan Pisahkan Unit Usaha Syariah Menjadi Perusahaan Mandiri
PT Asuransi Simas Jiwa mengumumkan rencana pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) untuk membentuk Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang mandiri dan independen. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Simas Jiwa untuk terus memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap produk asuransi, khususnya produk berbasis syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan persetujuan atas rencana kerja pemisahan UUS ini pada 3 Oktober 2024. Dengan persetujuan tersebut, Simas Jiwa akan segera melaksanakan tahapan pemisahan sesuai dengan rencana yang telah disetujui oleh OJK.
Setelah izin usaha untuk Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang baru diterbitkan oleh OJK, seluruh portofolio kepesertaan yang saat ini dikelola oleh UUS akan dialihkan ke perusahaan baru tersebut. Proses pemisahan ini ditargetkan selesai pada akhir tahun 2026.
Dalam masa transisi, Simas Jiwa memastikan bahwa hak dan kewajiban peserta tetap sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku. Peserta tidak akan mengalami perubahan layanan selama proses ini berlangsung.
Simas Jiwa juga berkomitmen untuk memberikan transparansi informasi terkait perkembangan pemisahan UUS dan memastikan peserta tetap mendapatkan manfaat dan layanan optimal.
Untuk informasi lebih lanjut, peserta dapat menghubungi layanan Customer Care Simas Jiwa melalui Call Center di 021-2854 7999, WhatsApp di 0882 1245 7999, atau email di [email protected].
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement