Menakar Kasus Mardani H Maming, BPC HIPMI Karimun Minta Mardani H Maming Dibebaskan
Kasus Mardani H Maming dengan segala ketidak adilan yang ia dapat karena kekeliruan hakim merupakan potret kepastian hukum yang harus diselesaikan pemerinatahan Prabowo-Gibran.
Kekeliruan hakim dalam konteks ini meliputi, ketidakjelasan pertimbangan hakim terkait unsur “menerima hadiah”, penggunaan bukti yang tidak sah, serta penerapan standar pembuktian yang dinilai terlalu rendah.
Para pakar hukum menilai, bahwa hakim mengabaikan fakta-fakta hukum yang menguntungkan terdakwa dan lebih mempertimbangkan hal-hal yang menguntungkan Penuntut Umum, yang berpotensi menghasilkan putusan yang keliru.
Guru besar hukum seperti, Prof. Dr, Topo Santoso, SH, MH menilai putusan terhadap pengusaha Mardani H Maming terdapat kekhiilafan dari hakmi, sehingga ia meminta agar terdakwa segera dibebaskan.
Akademisi yang juga menjabat sebagai Tim Asistensi Penyusunan Rancangan UU Pemberantasan Tipikor dan RUU KUHP Nasional ini, menyatakan ada beberapa hal yang menunjukkan kekeliruan hakim yang mengadili Mardani H Maming.
“Putusan pengadilan atas Mardani H Maming dengan jelas memperlihatkan kekhilafan atau kekeliruan nyata. Unsur menerima hadiah dari pasal yang didakwakan tidak terpenuhi karena perbuatan hukum dalam proses bisnis seperti fee, dividen, dan utang piutang merupakan hubungan keperdataan yang tidak bisa ditarik dalam ranah pidana,”katanya.
Baca Juga: Profil Mardani H Maming, Sosok dalam Unggahan Instagram Ammar Zoni
Apalagi, ada putusan Pengadilan Niaga yang ditempuh dalam mekanisme sidang terbuka. Putusan itu menyatakan tidak terdapat kesepakatan diam-diam, karena itu tidak ada hubungan sebab akibat antara keputusan terdakwa selaku Bupati dengan penerimaan fee atau dividen.
“Sehingga tidak terdapat niat jahat (mens rea) pada perbuatan terdakwa. Dengan demikian, Mardani H Maming harus dinyatakan bebas,” kata akademisi yang juga menjadi pengajar pendidikan calon Hakim Tipikor di Mahkamah Agung ini.
Senada dengan itu, Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Yos Johan Utama, SH, M.Hum juga menyampaikan desakan yang sama.
Profesor yang pernah menjabat sebagai Rektor Universitas Diponegoro periode 2019-2024, juga menyoroti kekhilafan dalam putusan pemidanaan ters
Ia menyatakan bahwa keputusan Mardani H. Maming selaku Bupati terkait pemindahan IUP dari aspek hukum administrasi adalah sah dan tidak pernah dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), yang merupakan pengadilan berwenang dalam ranah hukum administrasi.
Melihat hal ini Ketua Umum BPC Hipmi Karimun M.Teddy Kurniawan, melihat bahwa ada ketidakpastian hukum dalam kasus yang menimpa mantan Ketum BPP HIPMI ini.
Baca Juga: Todung Mulya Lubis, Aktivis HAM dan Antikorupsi serta Pendiri ICW Minta Mardani H Maming Dibebaskan
“Kami berharap kepada pemerintahan baru untuk dapat memberikan kepastian hukum untuk sektor investasi dan pengusaha di Indonesia, khususnya memberikan perhatian khusus terhadap putusan yang terjadi terhadap pengusaha muda Mardani Maming, dimana dalam kajian pakar hukum terjadi kekeliruan dan kekhilafan dalam memutuskan perkara beliau, tentu harapannya dapat diberikan kebebasan kepada beliau agar dapat berkontribusi kembali terhadap penciptaan pengusaha muda baru di Indonesia,” ujarnya.
Hanya saja, Teddy optimis masa depan kepemudaan dan kepastian hukum akan cerah di bawah Prabowo-Gibran.
“Kami percaya Pak Prabowo akan memenuhi janji politiknya, karena beliau adalah seorang patriot sejati yang pantang ingkar janji. Ini memberi harapan besar bagi generasi muda untuk masa depan yang lebih adil,” tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: