Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kelanjutan Kasus Sumpah Palsu, Saksi: Ike Farida Bubuhkan Paraf Persetujuan Sebelum Memori PK Diajukan

        Kelanjutan Kasus Sumpah Palsu, Saksi: Ike Farida Bubuhkan Paraf Persetujuan Sebelum Memori PK Diajukan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang pemeriksaan saksi perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/10/2024), dengan agenda pemeriksaaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

        Pemeriksaan saksi diawali dari saksi pelapor yang menyampaikan duduk perkara sejak tahun 2012, dan beberapa kali upaya pihak pengembang untuk mengembalikan uang pesanan unit apartemen kepada Ike Farida, namun selalu ditolak oleh Ike Farida. 

        Perkara ini akhirnya berkepanjangan setelah Ike Farida mengajukan gugatan kepada pengembang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tahun 2015, banding tahun 2016, kasasi tahun 2018, kemudian peninjauan kembali tahun 2020. 

        Pada saat mengajukan peninjauan kembali, Ike Farida memberikan surat kuasa kepada Nurindah Melati Monika Simbolon, kemudian kuasanya mengajukan sumpah penemu bukti baru atau novum pada Mei 2020. Dari tiga novum yang diajukan, diduga terdapat dua novum yang pernah digunakan pada pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding, yaitu Surat Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta tahun 2015 dan Akta Pernjanjian Perkawinan Pisah Harta tahun 2017.

        Baca Juga: Perkembangan Kasus Sumpah Palsu, Hakim Tolak Eksepsi Ike Farida

        Dalam dakwaan JPU yang dibacakan pada 23 September 2024 dinyatakan bahwa berita acara sumpah penemu novum tersebut adalah objek perkara sumpah palsu yang membuat Ike Farida didakwa dengan pasal 242 ayat (1) KUHP atau pasal 242 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-1 atau pasal 242 ayat (1) junto pasal 55 ayat (1) ke-2.

        “Ibu Ike Farida dilaporkan karena yang menerima manfaat atas sumpah novum yang dilakukan oleh Nurindah MM Simbolon, mantan kuasanya adalah Ike Farida,” kata Stefanus Ridwan, Presiden Direktur PT. Elit Prima Hutama (EPH), di muka persidangan.

        Pada akhir kesaksiannya, saksi Ridwan juga mendapat pertanyaan dari terdakwa Ike Farida mengenai apakah saksi melihat sendiri Ike Farida menyuruh Nurindah untuk mengambil sumpah penemu bukti baru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (4/5/2020). Kemudian Ike Farida menyampaikan permintaan maaf karena tidak pernah berniat jahat kepada Ridwan.

        Sebelum kesaksian diakhiri Ketua Majelis Hakim sempat menanyakan apakah dari pihak pengembang memiliki pemikiran untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik. “Kami sejak dulu ingin masalah ini selesai dengan baik-baik, namun Ibu Ike yang terus-menerus menyerang kami (pengembang). Kami mengelola apartemen di banyak tempat dan konsumennya ribuan, tapi hanya Ibu Ike yang begini”, kata Ridwan. Kemudian Majelis Hakim mempersilahkan saksi Ridwan meninggalkan ruangan sidang.

        Kesaksian berlanjut menghadirkan mantan kuasa hukum Ike Farida, Nurindah Melati Monika Simbolon, yang mewakili Ike Farida mengajukan memori peninjauan kembali dan melakukan sumpah novum pada Mei 2020.

        Baca Juga: Kelanjutan Sidang Sumpah Palsu Ike Farida: Kuasa Hukum Minta Ike Bertanggung Jawab

        "Memori Peninjauan Kembali dengan menyertakan tiga bukti baru tersebut merupakan hasil pembahasan dan persetujuan dari Ibu Ike Farida sebelum diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saya hanya mewakili Ibu Ike berdasarkan surat kuasa yang diberikan kepada saya. Sedangkan terkait sumpah novum, awalnya saya tidak mau, tapi terdakwa menyatakan agar saya saja yang mewakili, karena sudah ada surat kuasa dari terdakwa” kata Nurindah dalam kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

        Lebih lanjut Nurindah menyampaikan, ”sebagai advokat baru di kantor Farida Law Office, mana mungkin saya berbuat tanpa izin dan persetujuan terdakwa sebagai advokat senior, sekaligus pimpinan saya di kantor Farida Law Office. Bahkan setiap surat atau dokumen yang keluar harus mendapatkan persetujuan terdakwa. Jadi pengaduan memori peninjauan kembali, setiap lembar dokumen telah telah diperiksa dan dibubuhi paraf dahulu sebagai wujud persetujuan dari terdakwa Ike Farida.”

        Persidangan sempat ricuh, karena terdakwa Ike Farida dan Kuasa Hukumnya meminta sidang ditunda, namun Majelis Hakim tetap memerintahkan keterangan saksi Nurindah tetap dilanjutkan. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: