Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Cegah Fraud di Sektor Keuangan, OJK segera Rampungkan POJK SIPELAKU

        Cegah Fraud di Sektor Keuangan, OJK segera Rampungkan POJK SIPELAKU Kredit Foto: Fajar Sulaiman
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan saat ini OJK sedang merampungkan Peraturan OJK (POJK) yang berkaitan dengan pengelolaan rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan melalui Sistem Informasi Pelaku (SIPELAKU).

        "Kami sedang memfinalisasi POJK terkait pengelolaan rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan melalui Sistem Informasi Pelaku, yang akan mengatur pemanfaatan dan tata kelola SIPELAKU," kata Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober 2024, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

        SIPELAKU merupakan salah satu mekanisme pencegahan kejadian fraud di sektor jasa keuangan dengan memanfaatkan shared database yang akan difasilitasi oleh SIPELAKU mengenai kejadian fraud yang terjadi di sektor jasa keuangan.

        Baca Juga: Terus Menanjak, OJK Catat Jumlah Investor Aset Kripto Capai 21,27 Juta

        Data dan Informasi kejadian fraud dalam SIPELAKU dapat menjadi preventive measures bagi pelaku usaha jasa keuangan lainnya dalam melakukan hubungan ekonomi dengan pelaku fraud.

        Dengan adanya sistem ini, diharapkan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitas keuangan akan ditingkatkan, sehingga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan.

        Selain itu, SIPELAKU juga bertujuan untuk memfasilitasi diseminasi data dan informasi rekam jejak pelaku di sektor jasa keuangan. Dengan memiliki akses yang lebih baik terhadap informasi mengenai pelaku kecurangan atau fraudster, lembaga jasa keuangan dapat lebih efektif dalam melakukan tindakan pencegahan dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang mencurigakan.

        Baca Juga: Tumbuh Double Digit, OJK Catat Kredit Perbankan Tembus Rp7. 579 triliun di September 2024

        Salah satu tujuan utama dari pembuatan SIPELAKU adalah untuk meminimalisir kerugian yang ditanggung oleh industri jasa keuangan (IJK) akibat dari kegiatan fraud.

        Dengan memiliki sistem yang dapat memberikan informasi yang lebih akurat dan terperinci mengenai pelaku kecurangan, diharapkan bahwa lembaga keuangan dapat mengambil tindakan yang lebih efektif dan cepat untuk mengurangi dampak kerugian finansial yang dapat ditimbulkan oleh tindakan penipuan atau kecurangan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: