Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakai Data Listrik Hingga Medsos, OJK Sebut ICS Bakal Rampung Akhir Tahun 2024

        Pakai Data Listrik Hingga Medsos, OJK Sebut ICS Bakal Rampung Akhir Tahun 2024 Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun peraturan OJK (POJK) mengenai Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai dasar pembiayaan atau kredit kepada nasabah maupun calon nasabah sekaligus alternatif dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

        Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan bahwa target POJK ICS bakal rampung akhir tahun 2024. 

        "Sudah final, sudah kita dorong diharmonisasi juga. Kita sih maunya sebulan dari sekarang paling lambat, jadi akhir tahun ini," kata Hasan usai acara event kick-off BFN dan The 6th IFSE 2024, Jakarta, Senin (11/11/2024).

        Hasan mengatakan, dalam ICS data yang akan digunakan berasal dari riwayat belanja e-commerce, tagihan listrik dan air, sewa apartment hingga sosial media.

        Baca Juga: OJK Dukung Industri Fintech Lewat BFN 2024: Sinergi Wujudkan Inovasi Keuangan Digital

        Menurutnya, dengan adanya ICS hal itu memudahkan masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses pembiayaan perbankan

        "Jadi kalau kita apply ke bank atau ke unit tanpa data score itu biasanya serta mereka langsung ditolak nah dengan adanya ini justru yang unbankable yang tadinya tidak terlayani itu akan memungkinkan kemudian membuka akses mereka ke layanan pembiayaan baik dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lain," pungkasnya.

        Selain itu, Hasan mengatakan saat ini sudah ada empat entitas yang terdaftar, sementara 10 entitas lainnya masih dalam tahap proses pendaftaran.

        "Sudah lulus, sudah jalan, yang sekarang terdaftar sudah ada 4, dan di pipeline pendaftaran ada 10 lainnya. Nah mereka ini pada saatnya akan mendapatkan persetujuan tanda terdaftar dari OJK," imbuhnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: