Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Perusahaan Milik Pemkab Bandung Digugat PKPU Rp23,1 Miliar

        Perusahaan Milik Pemkab Bandung Digugat PKPU Rp23,1 Miliar Kredit Foto: Rawpixel/Carol M Highsmith
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan nomor perkara 339/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst melibatkan PT Bandung Daya Sentosa (Perseroda), perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Bandung, digelar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024). 

        Agenda sidang adalah jawaban dari termohon, PT Bandung Daya Sentosa, atas gugatan yang diajukan PT Triboga Pangan Raya senilai Rp23,1 miliar.

        Gugatan PKPU ini dipicu oleh gagal bayarnya PT Bandung Daya Sentosa atas kewajiban kepada PT Triboga Pangan Raya, yang menjadi pemasok Ayam Boneless Dada (BLD) dalam kerja sama mereka. 

        Pada Juni 2024, PT Triboga Pangan Raya disepakati untuk memasok 3,84 juta kilogram ayam boneless per tahun kepada PT. Bandung Daya Sentosa. Namun, dalam perjalanannya, perusahaan pelat merah tersebut tidak memenuhi pembayaran yang sudah jatuh tempo.

        Baca Juga: Unilever Ajukan Permohonan PKPU terhadap WICO, Ini Penyebabnya!

        Kuasa hukum PT Triboga Pangan Raya, Muhammad Fadhli dari Kantor Hukum Fadhli & Co, menyatakan bahwa pihaknya sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara damai, tetapi belum ada tanggapan positif dari PT. Bandung Daya Sentosa. 

        “Kami sangat terbuka adanya penyelesaian melalui jalan damai atas permasalahan ini, namun hingga saat ini belum ada tanda-tanda untuk itu,” tegas Fadhli.

        Baca Juga: Tak Kunjung Lunasi Utang, WIKA Kembali Digugat PKPU

        Dalam permohonannya, PT Triboga Pangan Raya meminta majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk mengabulkan PKPU serta menetapkan nama-nama calon pengurus yang diusulkan. Calon pengurus yang diajukan antara lain Bina Ita Happy G, S.H., M.Kn, I Putu Edwin Wibisono Kartika, S.H, Raden Widyantara Priambodo, S.H, LL.M, dan Juliya Tri Anggraini, S.H.

        Sidang berikutnya akan menghadirkan pembuktian alat bukti dari kedua belah pihak. PT. Triboga Pangan Raya selaku pemohon dan PT. Bandung Daya Sentosa sebagai termohon akan mempresentasikan bukti surat yang mendukung masing-masing argumen.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: