PT Solusi Industri Energi Ajukan PKPU terhadap PT MMP, Tuntut Penyelesaian Utang Proyek Gardu Induk Smelter Nikel di Kalimantan Timur
Kredit Foto: Istimewa
Sengketa bisnis kembali mencuat di sektor energi dan pertambangan. PT Solusi Industri Energi melalui tim kuasa hukumnya resmi mengajukan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Mitra Murni Perkasa (MMP) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor Register Perkara: 248/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN.Niaga Jkt.Pst.
Kuasa hukum menjelaskan, pengajuan PKPU ini merupakan hak kreditur sebagaimana diatur dalam Pasal 222 UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Utang-utang klien mereka diakui oleh MMP melalui sejumlah korespondensi, namun hingga kini belum dilakukan pelunasan.
Menurut pihak pemohon, MMP dinilai belum menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban pembayaran tagihan. Utang tersebut berasal dari pengerjaan Gardu Induk 150 kV di atas proyek smelter nikel MMP di Kariangau, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum mempertanyakan kondisi finansial internal MMP. Padahal, sebagai perusahaan dengan modal dasar sekitar Rp4 triliun, MMP seharusnya mampu memenuhi kewajiban finansial kepada mitra kerjanya.
Baca Juga: Survei Rumah Politika Indonesia: Polri, Kejagung, KPK jadi Lembaga Penegak Hukum Terbaik
Sidang perdana perkara PKPU dijadwalkan pada 26 Agustus 2025 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Pihak MMP diimbau hadir secara kooperatif untuk menggunakan hak-haknya, termasuk menyampaikan bantahan.
Selain itu, untuk memenuhi syarat minimal dua kreditur sebagaimana diatur dalam undang-undang, pihak pemohon menyatakan akan menghadirkan kreditur lain pada tahap pembuktian. Hal ini dimaksudkan agar ada kepastian hukum bagi semua pihak terkait.
Dalam permohonannya, PT Solusi Industri Energi juga mengajukan empat orang Tim Pengurus yang nantinya akan bekerja bersama MMP dalam mengelola aset maupun aktivitas usaha. Dengan skema ini, MMP tetap bisa menjalankan usahanya (going concern) sembari menyusun Proposal Perdamaian berupa restrukturisasi utang kepada para kreditur.
Kuasa hukum menegaskan bahwa PKPU memberikan ruang bagi MMP untuk menyelesaikan kewajiban melalui kesepakatan damai. Namun, bila itikad baik tidak ditunjukkan, konsekuensi terberat adalah pailit sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement