Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sinergi Pemerintah dan Swasta Perangi Judi Online

        Sinergi Pemerintah dan Swasta Perangi Judi Online Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Visionet Internasional (OVO) berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tajuk “Memerangi Judi Online dan Kejahatan Baru Era ekonomi Digital 5.0” (19/11).

        Kegiatan ini dilaksanakan di Jakarta dengan peserta yang berasal dari perwakilan industri keuangan dan lembaga pengawas dan pengatur (LPP). Turut hadir memberikan Keynote Speech dalam acara tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, Plt. Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) Brigadir Jenderal Polisi Asep Jenal Ahmadi.

        Dalam pembukaannya Presiden Direktur OVO Karaniya Dharmasaputra mengatakan bahwa pihaknya serius memberantas judi online di Indonesia. OVO mendukung penuh dan bersinergi dengan pemerintah dan regulator, termasuk PPATK, Komdigi, BI, dan OJK, dalam memerangi judi online. Hari ini kami meluncurkan GEBUK JUDOL (Gerakan Bareng Ungkap Judi Online) melalui kolaborasi multi-stakeholder dan optimalisasi teknologi untuk melakukan patroli siber, mencegah, dan mendeteksi transaksi judi online, termasuk memblokir akun yang terkonfirmasi terkait judi online. 

        Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam kesempatan ini mengatakan bahwa Seminar Nasional ini merupakan rangkaian dari Gerakan Nasional 22 tahun Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT dan PPPSPM). 

        “Fakta yang terjadi saat ini transaksi yang digunakan untuk bermain judi online semakin kecil, namun jumlah pemainnya makin banyak sehingga akumulatif transaksi yang beredar terkait judi online semakin besar” jelasnya. 

        Lebih lanjut Ivan mengatakan bahwa saat ini Jawa Barat menjadi Provinsi yang mendominasi perputaran judi online. Judi Online menjadi permasalahan serius yang dihadapi Indonesia. Tindak hanya merupakan tindakan kriminal, judi online juga berdampak negatif terhadap stabilitas ekonomi negara dan sosial masyarakat.

        Berdasarkan data PPATK pada tahun 2023 perputaran uang terkait judi online mencapai Rp 327 triliun. Sedangkan di tahun 2024 kuartal pertama, perputarannya mencapai Rp110 triliun. Hal yang lebih memprihatinkan adalah sebanyak 197.540 anak dengan rentang usia 11-19 tahun terlibat judi online dengan nilai transaksi Rp293,4 miliar.

        Untuk mengatasi isu judi online yang makin meresahkan, Pemerintah telah membentuk Satgas Judi Online melalui Keputusan Presiden RI No. 21/2024 Tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring. Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk melakukan percepatan pemberantasan kegiatan perjudian daring secara tegas dan terpadu.

        Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) yang terdiri dari berbagai pihak seperti Kementerian Kooridinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenpolkam), Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga lembaga penegak hukum. Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal dalam periode 2017 hingga 2024.

        Plt. Deputi Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan Bigadir Jenderal Polisi Asep Jaenal Ahmadi mengatakan bahwa pemberantasan judi online merupakan salah satu program prioritas Presiden Prabowo Subianto dan Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan serius menanganinya.

        Penanganan judi online perlu kerja sama dari hulu dan hilir, termasuk penelusuran aliran dana untuk mengungkap pemilik maanfaat dari jaringan judi online” pungkas Asep. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan, Komidigi terus berkomitmen menciptakan ruang digital yang sehat bagi masyarakat. 

        “Komdigi bekerja sama dan berkolaborasi dengan lintas sektor seperti Pemerintah dan pihak swasta untuk memerangi judi online” ucap Meutya. Hingga saat ini Komdigi telah melakukan pemblokiran terhadap akses 5.1 juta situs judi online yang ada di masyarakat. Pemblokiran situs-situs tersebut salah satunya dengan memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI)," pungkas Meutya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: