Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Noorsy Tantang Aparat Buka Data PPATK, Sebut Korupsi Kini Masuk Lewat Regulasi

Noorsy Tantang Aparat Buka Data PPATK, Sebut Korupsi Kini Masuk Lewat Regulasi Kredit Foto: Freepik/Racool Studio
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ekonom sekaligus mantan anggota DPR RI Ichsanuddin Noorsy meminta aparat penegak hukum berani menelusuri dugaan korupsi yang menurutnya bersifat sistemik. Ia bahkan menantang pemerintah membuka data transaksi mencurigakan yang pernah dipublikasikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Pernyataan tersebut disampaikan Noorsy dalam diskusi bersama akademisi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun, di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored. Perlu dicatat, seluruh pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut merupakan opini dan analisis pribadi narasumber, bukan kesimpulan hukum ataupun putusan pengadilan.

Menurut Noorsy, data analisis transaksi keuangan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk menelusuri dugaan penyimpangan yang lebih luas. Ia menilai keterbukaan informasi tersebut penting apabila pemerintah ingin memperkuat pemberantasan korupsi.

"Kalau mau membongkar, tinggal minta PPATK. Saya ingin tahu itu uang Rp510 triliun itu ke mana saja," ujar Noorsy dalam diskusi tersebut.

Noorsy berpandangan praktik korupsi saat ini telah mengalami perubahan pola. Menurut analisisnya, penyimpangan tidak lagi hanya terjadi melalui transaksi tunai atau suap secara langsung, tetapi juga dapat berlangsung melalui proses penyusunan kebijakan hingga pembentukan regulasi.

Ia menyebut mekanisme tersebut membuat dugaan penyimpangan menjadi lebih sulit dibuktikan karena dibungkus melalui aturan yang memiliki legitimasi administratif. Karena itu, aparat penegak hukum dinilai perlu melihat siapa pihak yang memperoleh manfaat dari suatu kebijakan.

Dalam kesempatan yang sama, Noorsy juga menyoroti hubungan antara negara, elite politik, dan korporasi. Ia menilai ketiga unsur tersebut dapat membentuk konfigurasi kekuasaan yang saling memengaruhi apabila tidak diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat.

"Kalau kita tahu bahwa ternyata oligarki politik dan oligarki bisnis berpadu menjadi satu dan menempatkan diri dalam rangka menjadi hegemoni predatorik, maka mesti ini kita atasi," katanya.

Ia menambahkan dirinya tidak menggunakan pendekatan yang membenturkan negara dengan pasar. Sebaliknya, Noorsy menganggap negara dan korporasi sama-sama dapat menjadi aktor yang harus diawasi.

"Saya tidak menggunakan tesis market versus state. Tapi saya menggunakan state versus corporate. Karena sama-sama pelaku," ujarnya.

Noorsy juga menilai pembuktian dugaan korupsi melalui kebijakan membutuhkan pendekatan yang berbeda dibanding kasus suap konvensional. Menurutnya, penyidik harus mampu menelusuri proses lahirnya aturan sekaligus mengidentifikasi pihak yang memperoleh keuntungan ekonomi dari kebijakan tersebut.

Dalam diskusi itu, Ubedilah Badrun turut mengemukakan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019. Ia berpendapat perubahan regulasi tersebut melemahkan independensi lembaga antirasuah, meski pandangan tersebut merupakan penilaian pribadi dan bukan hasil putusan pengadilan.

Sementara itu, Noorsy menghubungkan persoalan tersebut dengan pola distribusi kewenangan dalam sistem pemerintahan. Ia menilai konsentrasi kekuasaan yang besar berpotensi memengaruhi berbagai lembaga apabila tidak disertai mekanisme checks and balances yang efektif.

Baca Juga: Prabowo Diminta Bertindak Alihkan Kasus Febrie Adriansyah ke KPK

Meski menyinggung dinamika yang terjadi pada era pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Noorsy juga menegaskan persoalan korupsi sistemik tidak boleh hanya dipersempit kepada sosok tertentu. Menurutnya, yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana sistem politik dan regulasi dapat membuka ruang bagi persekutuan antara kekuasaan dan kepentingan bisnis.

Sepanjang diskusi tersebut, Noorsy maupun Ubedilah tidak menyampaikan bukti hukum yang menunjukkan keterlibatan pidana secara langsung dari Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam dugaan praktik korupsi yang mereka bahas. Seluruh penyampaian keduanya berada dalam ranah opini, analisis, dan pandangan akademis.

Di akhir diskusi, Noorsy berharap pemerintah saat ini dapat memperkuat komitmen pemberantasan korupsi melalui penegakan hukum yang transparan. Menurutnya, langkah tersebut menjadi syarat penting apabila Indonesia ingin keluar dari persoalan korupsi yang dinilai semakin kompleks.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama