- Home
- /
- News
- /
- Megapolitan
Pimpin Monev Serapan APBD Tahun 2024, Sekda Marullah Instruksikan Pemprov DKI Optimalkan Kinerja
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali menginstruksikan seluruh Perangkat Daerah di lingkungannya segera menuntaskan target-target kinerja dan anggaran yang belum tercapai dengan memaksimalkan waktu yang tersisa.
Sekda Marullah menyampaikannya saat memimpin kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja dan Serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024, di Ruang Serba Guna, Gedung Dinas Teknis Abdul Muis, Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).
Baca Juga: Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024, Diikuti 43 Perusahaan dengan 35.000 Lowongan Pekerjaan
“Sesuai arahan Penjabat (Pj.) Gubernur DKI Jakarta terkait kinerja dan serapan anggaran tahun 2024, memitigasi risiko menjadi hal yang penting dilakukan oleh seluruh Perangkat Daerah. Jika ada potensi kegagalan dalam serapan anggaran, maka segera lakukan terobosan dan inovasi dengan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku," ucapnya.
"Selain itu, Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta juga ikut membantu melakukan monitoring dan evaluasi kinerja terhadap penyedia sehingga kualitas pelaksanaan pekerjaan dapat selesai secara tepat waktu dan tepat mutu," imbuhnya, dikutip dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta, Kamis (21/11).
Selain itu, Perangkat Daerah harus memastikan tercapainya outcome yang ditargetkan sampai akhir tahun, bukan hanya berhenti pada output saja.
Terobosan perlu dilakukan melalui kajian untuk mendukung capaian kinerja dan penyerapan anggaran. Diharapkan, para asisten dan biro koordinasi melakukan monev secara intensif dengan memanfaatkan dashboard monitoring.
Sebagai wujud komitmen Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN), Sekda Marullah juga mengimbau, setiap Perangkat Daerah dapat melaksanakan rapat monitoring dan evaluasi secara berkala. Sehingga, capaian penggunaan produk dalam negeri dapat terus meningkat, yang mana saat ini telah mencapai 75,61%.
“Terkait Instruksi Sekretaris Daerah Nomor 62 Tahun 2024 tentang Pengumuman Rencana Umum Pengadaan dan Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2025, saya berharap, ini menjadi perhatian dan pedoman bagi seluruh SKPD/UKPD untuk mempercepat pelaksanaan pengadaan barang jasa Tahun Anggaran 2025. BPPBJ, Inspektorat, dan Perangkat Daerah terkait agar melakukan koordinasi yang intens untuk bergerak bersama secara cepat,” pungkas Sekda Marullah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya