OJK Cabut Izin Unit Syariah PT Asuransi Bintang Tbk, Operasional Tetap Aman
PT Asuransi Bintang Tbk (ASBI) resmi menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin pembentukan Unit Syariah perusahaan tersebut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-642/PD.02.2024, yang ditetapkan pada 7 November 2024.
Direktur ASBI, Jenry Cardo Manurung, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini mengharuskan perusahaan menghentikan aktivitas usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah.
"Dengan dicabutnya izin pembentukan unit syariah, PT Asuransi Bintang Tbk dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi umum dengan prinsip syariah," ungkapnya.
Baca Juga: Disetujui OJK, Bank Muamalat Resmi Menyandang Bank Kustodian Syariah
Meski demikian, manajemen ASBI memastikan bahwa keputusan ini tidak berdampak pada operasional perusahaan secara keseluruhan.
"Tidak ada dampak kejadian, informasi, atau fakta material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan," tegas pihak manajemen.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada para pemangku kepentingan mengenai keberlanjutan operasional PT Asuransi Bintang Tbk, sembari tetap berkomitmen menjalankan bisnis sesuai regulasi yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat