Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        IPB Ungkap Kunci Penyelesaian Konflik Lahan Sawit dengan Masyarakat Adat

        IPB Ungkap Kunci Penyelesaian Konflik Lahan Sawit dengan Masyarakat Adat Kredit Foto: Uswah Hasanah
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Salah satu problem yang sering ditemukan dalam aspek lahan, khususnya dalam konteks sawit, yakni tumpang tindih lahan perkebunan dengan kawasan hutan. Terutama hutan masyarakat adat. Permasalahan tumpang tindih lahan ini alhasil menyebabkan beberapa kendala yang memengaruhi sektor kelapa sawit Indonesia, salah satunya adalah produktivitas sawit.

        Terkait dengan tumpang tindih lahan sawit masuk ke lahan masyarakat adat, Ketua Pusat Studi Sawit Institut Pertanian Bogor (IPB University), Budi Mulyanto, mengungkapkan ada tiga aturan yang harus digaris bawahi terkait relasi antara sawit dengan masyarakat adat itu sendiri untuk menyelesaikan konflik tata kelola lahan tersebut.

        Baca Juga: Petani Sawit Jadi Kunci Sukses Program Biodiesel

        Aturan yang pertama, kata Budi, tanah tersebut harus jelas digunakan oleh masyarakat adat. Kedua, masyarakat adat yang menguasai tanah tersebut juga jelas berasal dari suku mana, anggotanya siapa, dan relasinya dengan tanah tersebut apa.

        “Mungkin mereka (masyarakat adat) punya tata cara pengelola tanah, anggota, dan seterusnya. Biasanya kan ada adatnya bagaimana cara mengolah dan mengelola tanah tersebut segala macam. Meskipun tidak tertulis, tapi kan ada hukum yang tidak tertulis, itu harus ada,” ucap Budi, dikutip Senin (25/11/2024).

        Sedangkan aturan yang ketiga, tanah adat tersebut harus jelas batasnya. Kendati mencari batas-batas tanah adat dan lahan sawit tidak mudah, namun menurut Budi harus ada penyelesaian serta persetujuan dari pihak-pihak yang berbatas baik antara masyarakat adat maupun dengan pemeirntah itu sendiri.

        Persoalan lainnya yang bisa menyulut konflik agraria adalah penguasaan kawasan hutan oleh negara. Budi menuturkan bahwa selama ini negara minim menjalin komunikasi dengan masyarakat adat terkait dengan batas kawasan hutan tersebut. Hal inilah yang akhirnya menjadikan masalah baru terkait tumpang tindih lahan sawit dengan lahan masyarakat adat itu sendiri.

        Baca Juga: Ditekan dari Berbagai Arah, Penggiat Industri Mesti Berkolaborasi untuk Masa Depan Sawit

        “Padahal hal ini terkait dengan produktivitas sawit. Jika mau PSR (peremajaan sawit rakyat) nya mau digenjot, masalah tumpang tindih lahan ini harus diselesaikan dengan segera. Agar tata kelola kita soal lahan ini menjadi dasar pembangunan,” jelas Budi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: