Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK), konsentrat tembaga dan timbal turun harga pada periode Desember 2024 setelah sempat naik pada periode November 2024.
Harga konsentrat tembaga dan timbal turun disebabkan karena penurunan permintaan komoditas-komoditas produk pertambangan tersebut di pasar dunia.
Baca Juga: ADRO Siap Bagikan Dividen Jumbo 41,77 Triliun, Investor Bakal Dapat Segini
Pada periode Desember 2024, harga rata-rata konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) USD 4.040,97/WE atau turun sebesar 1,20 persen, dan konsentrat timbal (Pb ≥ 56 persen) dengan harga rata-rata USD 818,53/WE atau turun sebesar 3,16 persen.
Fluktuasi harga ini memengaruhi Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan BK untuk periode Desember 2024. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1619 Tahun 2024 tertanggal 28 November 2024 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar Periode 1-31 Desember 2024.
“Sebagian komoditas produk pertambangan yang dikenakan BK turun harga pada periode Desember 2024 setelah harganya sempat naik pada November 2024. Penurunan harga ini diakibatkan penurunan permintaan komoditas tersebut di pasar dunia,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim, dikutip dari siaran pers Kemendag, Senin (2/12).
Sedangkan, produk pertambangan dengan kenaikan harga rata-rata pada periode Desember 2024 yaitu konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) (Fe ≥ 50 persen dan Al2O2 + SiO2 ≥ 10 persen) dengan harga rata-rata USD 44,25/WE atau naik 1,83 persen dan konsentrat seng (Zn ≥ 51 persen) dengan harga rata-rata USD 887,63/WE atau naik 0,16 persen.
HPE produk pertambangan periode Desember 2024 ditetapkan berdasarkan masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selaku instansi teknis terkait.
Sebelum memberikan usulan tersebut, Kementerian ESDM menghitung data berdasarkan harga dari Asian Metal, London Bullion Market Association (LBMA), dan London Metal Exchange (LME). Selanjutnya, HPE ditetapkan setelah rapat koordinasi antarinstansi terkait yang terdiri atas Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: