Wasekjen MUI Sebut Boikot Israel Tidak Mengarah PHK Massal, Ekonomi Justru Tumbuh
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai boikot produk Israel dan semua yang terafiliasi tidak mengarah ke ancaman pemutusan hubungan kerja massal di dalam negeri.
Alih-alih, gerakan tersebut justru berhasil memicu perubahan selera dan pilihan masyarakat atas produk lokal yang berdampak signifikan pada perekonomian nasional.
Hal tersebut disampaikan Wakil Sekretaris Jenderal MUI bidang hukum, Dr. KH Ikhsan Abdullah, dalam sebuah diskusi terbuka bertema “Bulan Palestina & Sosialisasi Fatwa Boikot MUI” di Cirebon, Jawa Barat, Sabtu (30/11).
"Isu PHK massal dihembuskan pihak-pihak yang sudah terbiasa menikmati keuntungan besar dari peredaran produk multinasional asing pro Israel di Indonesia. Nah, boikot dalam setahun lebih terakhir bikin mereka merugi. Ya wajarlah, karena mereka sendiri yang memulai,” kata Ikhsan.
Di depan para santri, pejabat, tokoh masyarakat, mahasiswa, aktivis perempuan dan penggiat organisasi Nahdlatul Ulama (NU) Jawa Barat, Ikhsan mengungkapkan efek gerakan boikot produk terafiliasi Israel justru berpengaruh positif terhadap perkembangan ekonomi nasional.
“Alhamdulillah sekarang banyak bermunculan produk-produk baru, misalnya di bisnis air mineral. Produk lokal, yang saham mayoritasnya dimiliki orang atau perusahaan Indonesia, kualitasnya tidak kalah dengan produk asing,” katanya.
“Produk ayam goreng yang digemari anak-anak juga bisa digantikan oleh banyak produk lokal. Itu menunjukkan pola konsumsi masyarakat bisa berubah, yang selama ini mereka dicekoki waralaba asing, sekarang masyarakat sadar produk nasional tidak kalah kualitasnya,” tambahnya.
Dalam diskusi yang sama, Ketua Pengurus Besar Nahdhatul Ulama (PBNU) bidang pemberdayaan perekonomian, Dr. KH Eman Suryaman, mengungkapkan boikot berhasil memicu peningkatan minat konsumen pada produk lokal.
”Efek boikot produk pro Israel itu nyata. Penjualan sejumlah perusahaan multinasional buktinya banyak terpangkas. Jadi, saya kira kita semua harus berani dalam meneruskan gerakan boikot Israel,” katanya.
Menurut Eman, gerakan boikot memunculkan banyak dampak positifnya bagi perusahaan dalam negeri setelah konsumen mulai menjauhi produk-produk tertentu yang dianggap ikut berkontribusi pada agresmi Israel atas Gaza dan Lebanon dalam setahun lebih terakhir.
“Produk Indonesia nyatanya mampu menggantikan banyak barang yang diboikot, mulai dari sektor air minum hingga makanan cepat saji,” lanjut Eman.
Sekaitan itu, Eman bilang Fatwa MUI terkait boikot produk Israel memainkan peran signifikan dalam geliat perekonomian nasional, yang dibuktikan dengan kian terbukanya peluang perluasan usaha bagi pebisnis di dalam negeri.
Karena itulah, alih-alih boikot memicu PHK massal seperti yang didengungkan sebagian pihak, kegiatan bisnis dan ekonomi di dalam negeri malah bangkit dan menjamur di mana-mana.
Pada November 2023, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang "Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina".
Dalam fatwa tersebut, MUI merekomendasikan umat Islam "semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme".
Fatwa tersebut diperkuat dengan Fatwa MUI No. 14/Ijtima’ Ulama/VIII/2024 tentang Prioritas Penggunaan Produk dalam Negeri, di mana MUI mendorong warga Muslim Indonesia ikut membangkitkan ekonomi nasional dengan mengkonsumsi produk lokal dan menghindari segala produk terafiliasi maupun diimpor langsung dari Israel.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: