Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jaga Komitmen dan Hormati Putusan Hukum, PT APLN Sepakati Pembayaran Klaim Asuransi PT KTC Coal Mining Energy Senilai Rp50 Miliar

        Jaga Komitmen dan Hormati Putusan Hukum, PT APLN Sepakati Pembayaran Klaim Asuransi PT KTC Coal Mining Energy Senilai Rp50 Miliar Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Asuransi Perisai Listrik Nasional (PT APLN) dan PT KTC Coal Mining Energy (PT KTC) mencapai kesepakatan pembayaran klaim asuransi sebesar Rp50.050.810.476 pada tanggal 4 Desember 2024. Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Arbitrase Ad Hoc yang mewajibkan PT APLN membayar klaim tersebut.

        Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh pejabat Direksi kedua belah pihak di hadapan Notaris Kurnia Ariyani, SH., dengan dihadiri oleh kuasa hukum PT KTC dan Kepala Bagian Legal PT APLN.

        "Dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama maka pembayaran klaim asuransi oleh PT APLN kepada PT KTC dilakukan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan yang telah disepakati dan tertuang di dalamnya," kata Moch. Hirmas Fuady, Presiden Direktur PT APLN, Kamis (19/12).

        Dalam kesempatan itu, Moch. Hirmas Fuady menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada PT KTC dan pihak-pihak terkait lainnya yang telah berkontribusi untuk terwujudnya kesepakatan bersama tersebut, juga kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator pengawas yang selalu memberikan perhatian kepada perusahaan asuransi, dalam hal ini PT APLN agar dalam menjalankan usaha perasuransian selalu mematuhi peraturan hukum yang berlaku. 

        Baca Juga: APLN Jual Hotel Pullman Vimala Hills untuk Perkuat Keuangan dan Proyek Baru

        Moch. Hirmas Fuady menyampaikan juga bahwa PT APLN sangat menghormati dan berkomitmen untuk melaksanakan kesepakatan bersama yang telah dibuat sebagai bentuk kepatuhan dan itikad baik perusahaan memenuhi kewajiban membayarkan klaim asuransi berdasarkan putusan Arbitrase Ad Hoc. 

        “Sebagai perusahaan asuransi PT APLN berkomitmen dalam menjalankan usahanya selalu mematuhi peraturan hukum serta meningkatkan kualitas produk dan layanan dari waktu ke waktu. Hal ini sangat penting mengingat dalam usahanya PT APLN sangat bergantung kepada kepercayaan masyarakat dan kualitas jasa dan layanan perusahaan,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: