- Home
- /
- EkBis
- /
- Transportasi
Pastikan Kelancaran Angkutan Udara Nataru, Ditjen Hubud Lakukan Inspeksi Angkutan Udara di Bandara Kualanamu
Setelah posko Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025 resmi dibuka pada 18 Desember lalu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) melakukan giat inspeksi di beberapa bandar udara pantauan salah satunya Bandar Udara Internasional Kualanamu, Medan.
Inspeksi dilakukan oleh Inspektur Angkutan Udara dengan memperhatikan empat aspek yakni persetujuan terbang (flight approval), standar pelayanan minimal penumpang, tarif penumpang angkutan udara, dan penanganan keterlambatan penumpang (delay management).
“Keempat aspek tersebut akan diperiksa implementasinya kepada Badan Usaha Angkutan Udara (BUAU) di lapangan khususnya pada saat penyelenggaraan Nataru,” kata Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II, Bambang Hartato.
Baca Juga: Kemenhub Raih Predikat Baik Pada Evaluasi Pengawasan Penerapan Sistem Merit 2024
Pengawasan dilakukan pada empat BUAU yakni PT Citilink Indonesia, PT Super Air Jet, PT Lion Mentari Airlines, dan PT Wings Abadi. Pemilihan empat BUAU tersebut berdasarkan data pergerakan selama Nataru yang paling banyak di Bandara Kualanamu.
“Salah satu BUAU yang menjadi sampling hari ini (21/12) yakni PT Super Air Jet, secara umum menunjukan proses standar pelayanan minimal penumpang pada saat pre-flight, in-flight dan post flight telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan SOP pelayanan BUAU Berjadwal PT Super Air Jet,” kata Bambang.
Baca Juga: Posko Pusat Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 di Kemenhub Resmi Dibuka
Penerapan tarif dasar (basic fare) dan biaya tambahan (fuel surcharge) PT Super Air Jet pada enam rute penerbangan yang dilayaninya telah sesuai ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) untuk kelompok pelayanan dengan standar minimum (no frill).
“Diharapkan dengan dilaksanakannya inspeksi ini, masyarakat dapat menikmati liburan Nataru yang seru dengan selamat, aman, dan nyaman,” kata Bambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Istihanah
Editor: Istihanah
Tag Terkait: