Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sah! OJK Putuskan Copot Izin Usaha LKMA Gapoktan Gerak Makmur di Pekalongan

        Sah! OJK Putuskan Copot Izin Usaha LKMA Gapoktan Gerak Makmur di Pekalongan Kredit Foto: OJK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKMA) Gapoktan Gerak Makmur yang berlokasi di Desa Sidoharjo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan. Pencabutan ini tertuang dalam Surat Keputusan KEP-7/KO.13/2025 tertanggal 6 Januari 2025.

        "Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro yang beralamat di Desa Sidoharjo, Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, terhitung sejak tanggal 6 Januari 2025," jelas OJK dalam pengumuman resminya, dikutip Rabu (15/1). 

        Baca Juga: Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK, Ini Imbauan Budi Arie ke Koperasi Simpan Pinjam

        Sebagai dampak dari pencabutan izin tersebut, kantor LKMA Gapoktan Gerak Makmur ditutup untuk umum dan dilarang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. OJK juga menginstruksikan pengurus koperasi tersebut untuk segera mengadakan rapat anggota guna membubarkan badan hukum dan membentuk tim likuidasi sesuai aturan yang berlaku.

        Adapun penyelesaian hak dan kewajiban koperasi akan menjadi tanggung jawab tim likuidasi. Terakhir, OJK melarang pengurus koperasi menggunakan istilah atau frasa Lembaga Keuangan Mikro dalam kegiatan mereka ke depannya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: