Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK, Ini Imbauan Budi Arie ke Koperasi Simpan Pinjam

Serahkan Daftar Koperasi Sektor Jasa Keuangan ke OJK, Ini Imbauan Budi Arie ke Koperasi Simpan Pinjam Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi (Kemenkop) menyerahkan daftar koperasi yang menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal tersebut dilakukan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Menteri Koperasi RI Budi Arie Setiadi menyerahkan daftar koperasi tersebut kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar yang didampingi sejumlah pengurus lainnya di Kantor Kemenkop, Jakarta, Senin (13/1/2025).

Baca Juga: Jadikan Eropa Role Model, Ini Upaya Kemenkop Dukung Koperasi Masuk Sektor Industri

Menkop Budi Arie mengatakan, berdasar Pasal 321 UU P2SK Kementerian Koperasi (Kemenkop) berkewajiban untuk membina koperasi yang menjalankan usahanya secara open loop khususnya yang bergerak pada jasa keuangan untuk melakukan sosialisasi terkait pengawasan usaha yang melibatkan OJK.

"Kami di Kementerian Koperasi telah melakukan langkah-langkah antara lain pelaksanaan sosialisasi Undang-Undang P2SK kepada gerakan koperasi dan Dinas Koperasi seluruh Indonesia," kata Menkop Budi Arie saat rapat koordinasi bersama OJK di kantornya, dikutip dari siaran pers Kemenkop, Selasa (14/1).

Dengan penyerahan daftar koperasi open loop di sektor jasa keuangan ke OJK, Menkop Budi Arie mengimbau agar koperasi yang melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam segera melakukan perbaikan-perbaikan tata kelola usaha koperasi karena pengawasan usaha akan lebih intensif dan mendalam dengan melibatkan OJK.

"Untuk melaksanakan UU P2SK lebih lanjut, kami di Kemenkop aktif berkoordinasi dengan OJK untuk membentuk tim gabungan," ulasnya.

Sementara itu, Mahendra Siregar dalam kesempatan tersebut mengatakan segera akan memproses daftar koperasi open loop yang telah diserahkan Kementerian Koperasi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan.

“Tentu kami sesuai dengan peraturan OJK yang sudah diterbitkan berkaitan dengan itu akan memprosesnya lebih lanjut mulai dari perizinan dan tentu pada gilirannya nanti pengaturan dan pengawasannya dan upaya untuk pengembangannya tentu saja. Karena esensi dari UU P2SK adalah pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan,”kata Mahendra.

Dalam kesempatan itu, Mahendra juga menawarkan kerja sama pendampingan dan pembinaan terhadap koperasi di Indonesia termasuk di bidang pengawasan dan penguatan governansi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: