Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        KKP Permudah Pelaku Usaha Perikanan Ekspor ke Rusia dan Negara EEU

        KKP Permudah Pelaku Usaha Perikanan Ekspor ke Rusia dan Negara EEU Ilustrasi: Wafiyyah Amalyris K
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggandeng Rusia memperlancar ekspor Indonesia dan memberikan kemudahan berusaha di sektor perikanan nasional.

        Upaya tersebut dilakukan dengan membuka perundingan bersama otoritas kompeten Rusia Rosselkhoznadzor untuk membentuk kerjasama penerapan sertifikat mutu (HC mutu) secara elektronik.

        Baca Juga: KKP Dorong Kolaborasi Penataan Ruang Laut Berkelanjutan

        "Untuk memudahkan pelaku usaha ekspor ikan ke Rusia dan negara anggota Uni Eropa Eurasia (EEU), maka kami menginisiasi kerjasama sertifikat elektronik, yaitu pengiriman HC mutu kepada otoritas kompeten Rusia akan dilakukan secara aliran data elektronik demikian pula sebaliknya,” ungkap Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, dikutip dari siaran pers KKP, Jumat (9/5).

        Kerjasama electronic certificate atau ECert ini akan berdampak pada sejumlah kemudahan bagi para pelaku usaha, misalnya proses bongkar muat consignment produk perikanan menjadi lebih cepat sehingga produk-produk tersebut semakin cepat masuk pasar Rusia dan EEU.

        Rencana kerjasama ECert antara Badan Mutu KKP dan Rosselkhoznadzor merupakan bagian dari Mutual Recognition Arrangement (MRA) tentang harmonisasi dan kesetaraan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) antara dua negara. 

        Kerjasama tersebut ruang lingkupnya meliputi harmonisasi SJMKHP, inspeksi bersama (joint pre border inspection), registrasi perusahaan kedua pihak, capacity building serta teknis pengujian mutu dengan memperhatikan manajemen risiko.

        "MRA merupakan payung hukum dalam melaksanakan ECert secara bilateral, dan kami juga libatkan INSW sebagai platform pertukaran data elektronik dengan sistem di Rusia,” jelas Ishartini.

        Berdasarkan Undang-Undang Perikanan, maka produk perikanan yang dikonsumsi manusia wajib memiliki Health Certificate (HC mutu) sebagai jaminan bahwa produk tersebut dihasilkan melalui serangkaian proses yang telah menerapkan standar mutu, sanitasi/higiene dan keamanan pangan. 

        Dengan demikian, pembahasan tentang kerjasama ECert dengan Rusia ini akan membuka peluang diversifikasi negara tujuan ekspor ke Negara EEU dan berdampak positif bagi pelaku usaha di tengah isu perang dagang.

        Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa produk perikanan Indonesia di pasar global telah melalui quality assurance yang ketat di sepanjang rantai produksi sesuai standar internasional. KKP pun telah membentuk Badan Mutu KKP sebagai pelaksana tugas dan fungsi Competent Authority (CA) dalam memastikan penerapan SJMKHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: