Kadin Cilegon Palak Chandra Asri, Anindya Bakrie Bakal Sikat Aksi Premanisme Perusak Iklim Investasi
Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia mengambil langkah tegas menyikapi insiden yang melibatkan oknum anggota KADIN Kota Cilegon dalam keributan dengan manajemen PT Chengda, kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA), di Cilegon pada Jumat, 9 Mei 2025.
Ketua Umum KADIN Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan penolakan terhadap segala bentuk tekanan, intimidasi, dan pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia. Aksi sejumlah oknum yang mengatasnamakan KADIN Cilegon disebut berpotensi mengganggu aktivitas investasi dan memancing keributan.
“Untuk menjaga marwah organisasi dan sebagai bentuk dukungan terhadap kegiatan investasi di Indonesia, KADIN sebagai mitra pemerintah akan membentuk Tim Verifikasi Organisasi dan Etika,” ujar Anindya dalam pernyataan resminya, dikutip, Rabu (14/5/2025).
Baca Juga: Pernyataan Resmi Anindya Bakrie Terkait 'Keributan' Oknum Anggota Kadin dan Manajemen PT Chengda
Tim ini akan mengevaluasi langsung struktur, peran, dan tindakan KADIN Kota Cilegon beserta afiliasinya. Jika terbukti melanggar, KADIN Indonesia akan memberikan sanksi kelembagaan berupa peringatan tertulis, pembekuan kewenangan sementara, hingga pencabutan mandat organisasi terhadap pengurus yang menyalahgunakan nama KADIN.
Langkah lain yang akan dilakukan KADIN Indonesia yakni menyampaikan laporan resmi kepada Kementerian Investasi/BKPM dan pemerintah daerah terkait sikap kelembagaan dan langkah korektif yang telah dan akan diambil. Selain itu, KADIN juga akan menyusun standard operating procedure (SOP) baru sebagai pedoman partisipasi organisasi daerah dalam proyek strategis, termasuk kode etik berinteraksi dengan investor dan kontraktor.
Tak berhenti di situ, KADIN juga akan melakukan audit internal terhadap KADIN Kota Cilegon dan KADIN Provinsi Banten. Hasil audit akan diserahkan kepada BKPM dan Pemerintah Provinsi Banten sebagai klarifikasi resmi. KADIN Cilegon sendiri telah menerima surat undangan dari BKPM untuk rapat fasilitasi penyelesaian masalah investasi PT CAA tertanggal 12 Mei 2025.
“Kami mengapresiasi langkah BKPM, tetapi untuk penyelesaian yang baik dan tuntas diperlukan audit internal,” tegas Anindya.
KADIN Indonesia menegaskan komitmen perlindungan kelembagaan terhadap investor dan menyatakan tidak akan mentoleransi penyimpangan terhadap prinsip hukum, kepastian investasi, dan etika organisasi. Setiap pelanggaran akan ditindak dalam koridor hukum nasional dan AD/ART organisasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: