Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telkom Resmi Tunjuk Dian Siswarini Sebagai Direktur Utama Gantikan Ririek

        Telkom Resmi Tunjuk Dian Siswarini Sebagai Direktur Utama Gantikan Ririek Kredit Foto: XL Axiata
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) resmi mengangkat Dian Siswarini sebagai Direktur Utama menggantikan Ririek Adriansyah dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar Selasa (27/5/2025).

        Dian sebelumnya menjabat sebagai Presiden Direktur XL Axiata sejak 2015 dan mundur dari jabatannya pada Desember 2024, tepat saat XL menjajaki merger strategis dengan Smartfren melalui entitas baru bernama XLSmart.

        Baca Juga: Saham Telkom Berhasil Menanjak 1,43% Jelang RUPST

        Ririek sendiri telah memimpin Telkom sejak Mei 2019. Pergantian pucuk pimpinan ini menjadi bagian dari agenda keenam RUPST, yang mencakup perubahan susunan pengurus, baik direksi maupun dewan komisaris.

        Perubahan ini dilakukan sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan, serta mendapat persetujuan dari pemegang saham Seri A Dwiwarna.

        Baca Juga: Digelar Sore Ini, RUPST Telkom Bahas Dividen, Buyback, Hingga Perombakan Pengurus

        Selain penunjukan direktur utama yang baru, RUPST Telkom 2025 juga membahas enam mata acara utama. Agenda tersebut meliputi laporan tahunan dan laporan keuangan tahun buku 2024, penetapan penggunaan laba bersih, persetujuan tantiem dan insentif bagi direksi dan komisaris, serta penunjukan akuntan publik untuk audit laporan keuangan 2025.

        Salah satu isu utama dalam rapat adalah rencana Telkom membagikan dividen jumbo sebesar Rp21,04 triliun, setara dengan 89% dari laba bersih tahun buku 2024. Di samping itu, pemegang saham juga akan membahas rencana pembelian kembali saham (buyback) senilai maksimal Rp3 triliun, yang telah diumumkan sebelumnya dalam keterbukaan informasi pada 17 April 2025. Aksi ini merujuk pada ketentuan POJK No. 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham oleh perusahaan terbuka.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Uswah Hasanah
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: