Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        BBRI Buka Suara Soal Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC Rp2,1 Triliun

        BBRI Buka Suara Soal Kasus Dugaan Korupsi Mesin EDC Rp2,1 Triliun Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) angkat bicara soal kasus dugaan korupsi pengadaan mesin EDC Perseroan senilai Rp2,1 triliun yang kini tengah diusut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

        Sekretaris Perusahaan BBRI, Agustya Hendy Bernadi, dalam keterbukaan informasi pada Selasa (1/7) menyatakan, "Perseroan sepenuhnya mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak berwenang sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karenanya, Perseroan menghormati langkah penegakan hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengadaan yang dilakukan pada periode 2020-2024 dan akan selalu terbuka untuk bekerja sama."

        Baca Juga: Pendapatan BRI Tembus US$17,68 Miliar, Jadi Institusi Keuangan Nomor Satu di Indonesia Versi Fortune SEA 500

        Agustya menegaskan bahwa manajemen baru Perseroan akan terus fokus menjalankan transformasi yang telah dicanangkan pada BRIvolution 3.0, serta penguatan dan perbaikan fundamental di seluruh aspek operasional dan bisnis untuk mendukung terwujudnya Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. 

        "Sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Perseroan senantiasa mengedepankan penerapan tata kelola perusahaaan yang baik (Good Corporate Governance) di antaranya mematuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan regulator," ujar Agustya. 

        Baca Juga: BRI Finance Fokus Perluas Pembiayaan Otomotif Menyusul Lesunya Industri 2025

        Lebih lanjut, Agustya menyebut Perseroan akan melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan ke depan dalam rangka meningkatkan penerapan tata kelola tersebut, serta penguatan manajemen risiko. Perseroan juga akan terus menjaga seluruh kegiatan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

        "Perseroan memastikan bahwa proses penegakan hukum yang dijalankan KPK tersebut tidak berdampak terhadap operasional dan layanan Perseroan, sehingga Nasabah tetap dapat bertransaksi secara normal dengan nyaman dan aman," tutup Agustya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Belinda Safitri
        Editor: Belinda Safitri

        Bagikan Artikel: