Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar Hukum Ungkap Istilah Kartel Sering Disalahgunakan dalam Kasus Persaingan Usaha

        Pakar Hukum Ungkap Istilah Kartel Sering Disalahgunakan dalam Kasus Persaingan Usaha Kredit Foto: Azka Elfriza
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKPU FH UI), Ditha Wiradiputra, menyoroti inkonsistensi penggunaan istilah kartel dalam praktik persaingan usaha di Indonesia.

        Ia menilai penyebutan tersebut sering menyesatkan karena tidak sesuai dengan definisi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

        “Mengenai masalah penggunaan istilah Kartel, memang kalau kita baca literatur yang ada, Kartel itu luas arti-artiannya. Ada kesekongkolan tender, itu masuk juga ke dalam istilah Kartel. Pembagian wilayah, juga masuk ke dalam istilah Kartel. Price fixing, juga bagian dari praktek Kartel. Itu berdasarkan literatur secara umum,” kata Ditha dalam media briefing, Rabu (27/8/2025).

        Baca Juga: AFPI Tegas Bantah Tuduhan Kartel Bunga Fintech di KPPU

        Namun, ia menegaskan bahwa undang-undang memberikan definisi khusus. “Kartel disebutkan sebagai tindakan praktek anti-persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha untuk mempengaruhi harga dengan cara mengatur produksi yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha yang tidak sehat,” jelasnya.

        Ditha menekankan pentingnya konsistensi dalam penggunaan istilah agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Kalau kita ingin konsisten dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang, harusnya gunakanlah istilah penetapan harga, perjanjian penetapan harga. Kalau bahasa asingnya adalah price fixing, itu yang bisa dikatakan yang benar seperti itu,” ujarnya.

        Baca Juga: Akademisi Soroti KPPU Soal Sidang Dugaan Kartel Bunga Pinjaman Daring

        Ia menilai penggunaan istilah yang tidak tepat berpotensi menimbulkan salah tafsir terkait pasal yang dilanggar. “Kalau misalkan kita mengatakan, jadi seolah-olah, orang membacanya ini melakukan pelanggaran terhadap pasal 11, padahal yang ditudukan adalah pasal 5, mengenai masalah price fixing,” katanya.

        Menurut Ditha, secara teori kartel dan price fixing memang memiliki keterkaitan, namun secara hukum Indonesia keduanya memiliki pengaturan berbeda. “Sehingga kalau kita konsisten dengan pengaturan Undang-Undang, ya kita mengatakan bahwa ini bukan Kartel, ini price fixing, ini penetapan harga,” tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Azka Elfriza
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: