Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Sekjen PKS Muhammad Kholid mengapresiasi kebijakan pemerintah yang memperluas insentif Pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta per bulan.
Skema ini kini tidak hanya menyasar sektor padat karya, tetapi juga diperluas ke sektor pariwisata seperti hotel, restoran, dan kafe (Horeka).
"Kebijakan ini mengurangi beban pekerja di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Tambahan penghasilan bersih akan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kholid dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025).
Dengan pembebasan PPh 21, pekerja dapat menerima gaji lebih utuh tanpa potongan pajak. Berdasarkan perhitungan pemerintah, pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan memperoleh tambahan pendapatan Rp60.000 hingga Rp400.000 per bulan, tergantung besaran gaji.
"Tambahan ini memang tidak besar, tetapi cukup berarti bagi keluarga pekerja, misalnya untuk biaya transportasi, belanja harian, atau kebutuhan anak,” jelas Kholid, Anggota DPR RI dari Dapil Depok–Bekasi ini.
Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah tahun 2025–2026. Untuk sektor pariwisata, program ini menargetkan 552 ribu pekerja. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp120 miliar untuk tiga bulan terakhir 2025 dan Rp480 miliar untuk tahun 2026.
"Langkah ini bisa menjaga daya beli masyarakat, yang selama ini menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tambah Kholid.
Kendati demikian PKS menekankan pentingnya implementasi yang konsisten dan sederhana.
"Jangan sampai ada aturan teknis yang rumit atau pelaksanaan yang berbelit. Pemerintah perlu memastikan semua perusahaan benar-benar menerapkan aturan ini, sehingga pekerja merasakan manfaatnya secara nyata,” tegasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: