Kredit Foto: Uswah Hasanah
Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menunda implementasi transaksi short selling yang semula dijadwalkan aktif kembali pada 26 September 2025. Fasilitas tersebut baru akan dibuka paling cepat pada 17 Maret 2026 sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, menjelaskan keputusan itu diambil setelah menerima surat OJK Nomor S-101/D.04/2025 tertanggal 17 September 2025. Surat tersebut mengatur penundaan fasilitas pembiayaan short selling, mekanisme trading halt, serta batasan auto rejection.
“Bursa melakukan penundaan implementasi fasilitas pembiayaan dan pelaksanaan transaksi short selling oleh perusahaan efek sampai dengan tanggal 17 Maret 2026,” kata Irvan dalam pengumuman resmi, dikutip Kamis (25/9/2025).
Baca Juga: Bos BEI : Investor Asing Sebabkan Tekanan IHSG, Bukan Fundamental
Dengan penundaan ini, BEI juga tidak menerbitkan Daftar Efek short selling sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor II-H. Praktis, pelaku pasar belum dapat melakukan transaksi tersebut di pasar modal Indonesia hingga tahun depan.
Sebelumnya, BEI menunda short selling sejak April 2025 hingga September 2025. Saat itu, Bursa menyiapkan skema pembukaan bertahap mulai 26 September 2025. Namun, rencana itu bersifat tentatif karena sangat bergantung pada kondisi pasar.
Irvan menegaskan, implementasi instrumen ini tidak bisa dipatok pada satu tanggal.
“Kenapa paling cepat? Karena terus terang penerapan short selling ini tidak hanya bergantung kepada tanggal tersebut, tapi juga bergantung terhadap kondisi pasar pada saat kita akan menerapkan intraday short selling dan menerbitkan daftar efek short selling,” ujarnya dalam konferensi pers usai RUPST daring pada 25 Juni 2025.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Data Perdagangan BEI Hadir di Tengah Sesi Bursa
Meski pasar saham tengah mencatat kinerja positif dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menembus rekor di atas 8.000 poin, BEI tetap memilih langkah konservatif. Bursa menilai perlu adanya kesiapan penuh dari sisi regulasi, perusahaan efek, hingga kesiapan investor ritel domestik.
Dalam rencana awalnya, BEI hanya membuka fasilitas short selling secara terbatas untuk investor ritel domestik. Bursa juga telah menunjuk Ajaib Sekuritas dan Semesta Indovest Sekuritas sebagai anggota bursa yang dapat membiayai fasilitas tersebut bagi nasabahnya, sesuai pengumuman BEI pada Agustus 2025.
Dengan kebijakan terbaru ini, kepastian penerapan short selling masih harus menunggu setidaknya hingga Maret 2026, sambil mempertimbangkan perkembangan stabilitas pasar modal Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: