Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi larangan seumur hidup kepada Benny Tjokrosaputro untuk menjadi komisaris, direksi, atau pengurus perusahaan di sektor pasar modal. Sanksi tersebut ditetapkan pada 13 Maret 2026 terkait pelanggaran dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Bliss Properti Indonesia Tbk.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen regulator untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di pasar modal.
“Penetapan sanksi ini merupakan bukti komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal Indonesia,” ujar Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Minggu (15/3).
OJK menyatakan Benny Tjokrosaputro sebagai pihak yang menyebabkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk melanggar ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal terkait penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan akuntansi.
Pelanggaran tersebut terkait pencatatan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar dalam laporan keuangan 2019 serta uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada laporan keuangan 2019–2023.
"Dana tersebut berasal dari hasil IPO perusahaan yang kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar," tambahnya.
Baca Juga: OJK Kirim Sinyal Keras: Debitur yang Curangi Bank Bisa Dipenjara
Baca Juga: OJK Dalami Dugaan Unsur Pidana dalam Kasus Mirae Asset Sekuritas
Baca Juga: OJK Tegaskan Demutualisasi untuk Perluas Kepemilikan dan Modernisasi Pasar
Selain menjatuhkan larangan kepada Benny Tjokrosaputro, OJK juga memberikan sanksi administratif berupa denda kepada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut.
PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar atas pelanggaran penyajian laporan keuangan yang tidak sesuai ketentuan pasar modal.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: