OJK Beri Lampu Hijau, CIMB Niaga (BNGA) akan Dirikan Bank Umum Syariah
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA) resmi mendapatkan Persetujuan Prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melaksanakan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Persetujuan tersebut diterbitkan pada 14 Januari 2026 dan menjadi lampu hijau bagi perseroan untuk membentuk Bank Umum Syariah (BUS).
"Perseroan dengan ini menyampaikan bahwa Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip dari OJK untuk melakukan Pemisahan Unit Usaha Syariah dengan mendirikan Bank Umum Syariah baru dengan nama PT Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga Syariah)," kata Corporate Secretary Office Head CIMB Niaga, Dwi Dewo S.
Langkah spin off ini merupakan pemenuhan kewajiban sesuai Pasal 59 Peraturan OJK No. 12 Tahun 2023 tentang Unit Usaha Syariah, yang sebagian ketentuannya dicabut melalui Peraturan OJK No. 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Rencana pemisahan tersebut sebelumnya juga telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 26 Juni 2025.
Mengacu pada POJK No. 12 Tahun 2023, bank yang memiliki Unit Usaha Syariah dan melakukan pemisahan wajib mengajukan permohonan izin usaha bank umum syariah hasil pemisahan paling lambat enam bulan sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan. Salah satu dokumen penting dalam proses ini adalah Akta Pemisahan yang dibuat oleh notaris.
"Dengan telah diterbitkannya Persetujuan Prinsip, Perseroan akan melengkapi persyaratan dokumen permohonan izin usaha, termasuk di antaranya menandatangani Akta Pemisahan oleh dan antara Perseroan dan PT Commerce Kapital yang dibuat oleh Notaris," ujar Dwi.
Aksi ini tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kegiatan operasional, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha perseroan. Sebaliknya, pemisahan UUS diharapkan mampu memperkuat fokus pengembangan bisnis syariah dan membuka peluang pertumbuhan yang lebih di industri perbankan syariah nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: