Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Noel Ebenezer Sebut Partai 'K' Terima Aliran Dana Korupsi Sertifikasi K3

        Noel Ebenezer Sebut Partai 'K' Terima Aliran Dana Korupsi Sertifikasi K3 Kredit Foto: Youtube KPK
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Imanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel menghadapi sidang perdana atas kasus pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/9). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwanya menerima gratifikasi senilai Rp3,3 miliar dan 1 unit sepeda motor Ducati Scrambler.

        Dalam dakwaannya, JPU menyatakan Noel didakwa melakukan tindak pidana pemerasan bersama 10 pihak lainnya dengan total nilai mencapai Rp6,5 miliar. Disebutkan bahwa Noel meminta jatah hasil pemerasan sebesar Rp3 miliar dan menerima gratifikasi berupa motor Ducati. Barang dan uang tersebut diduga diberikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta.

        Menariknya, JPU menyebut permintaan tersebut disampaikan Noel sekitar satu bulan setelah ia dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan untuk periode 2024-2029. 

        Dakwaan berbunyi, "Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp3.365.000.000 dan barang berupa satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker... yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya."

        Sebelum sidang pembacaan dakwaan dimulai, Noel sempat membuat kejutan dengan menyinggung keterlibatan organisasi masyarakat (ormas) dan partai politik (parpol) dalam kasus pemerasan sertifikasi K3 ini. Di depan pengadilan, ia berjanji akan mengungkap nama partai dan ormas tersebut pada sidang berikutnya.

        "Yang jelas ada satu partai dan satu ormas langsung dalam permainan ini... Senin depan saya kasih tahu partainya dan nama ormasnya," ujar Noel 19 Januari 2026 lalu.

        Pada sidang lanjutan hari ini, ia juga memberikan sedikit 'clue' dengan menyebut bahwa partai yang dimaksud memiliki inisial 'K'. "Ormasnya yang jelas tidak berbasis agama. Parpolnya ada huruf K-nya," kata Noel sebelum persidangan hari ini. 

        Saat ditanya lebih lanjut, ia menegaskan, "K-nya di depan.". Namun, ia menampik ketika seseorang menyebut "PKS".

        Pada sidang perdana ini, JPU menghadirkan lima orang saksi untuk diperiksa keterangannya. Kelima saksi tersebut adalah Nila Pratiwi, Ira Rahmawati, Fitriana Adiwijaya, Agustin Hernawati, dan seorang saksi lainnya. Mereka berasal dari berbagai bidang di Kemenaker, seperti Koordinator Sistem Ketenagakerjaan, Koordinator Pengujian Keselamatan Kerja, hingga Bina Sistem Ketenagakerjaan.

        Pemeriksaan saksi ini bertujuan untuk mendalami dugaan adanya "kebiasaan" atau "tradisi" pungutan liar terkait penerbitan sertifikasi K3 di lingkungan kementerian. Selain Noel, terdapat 10 terdakwa lain dalam kasus yang sama, yang telah lebih dulu menjalani sidang pembacaan dakwaan.

        Dalam pernyataan di persidangan, Noel dikabarkan mengaku bersalah atas tindakannya dan berjanji bertanggung jawab. Ia juga berjanji akan membuka seluas-luasnya informasi yang dimilikinya terkait kasus ini kepada majelis hakim.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Amry Nur Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: