Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian ESDM Targetkan 34 PLTSa Mulai Beroperasi 2027

        Kementerian ESDM Targetkan 34 PLTSa Mulai Beroperasi 2027 Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan sebanyak 34 proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) mulai beroperasi secara bertahap pada 2027.

        Wakil Menteri ESDM Yuliot mengatakan jadwal tersebut menyesuaikan dengan proses konstruksi pembangkit yang membutuhkan waktu sekitar 1–2 tahun setelah pelaksanaan peletakan batu pertama (groundbreaking) yang direncanakan berlangsung pada 2026.

        Proyek PLTSa ditetapkan sebagai prioritas nasional di bawah arahan langsung Presiden Prabowo Subianto untuk mengatasi persoalan sampah perkotaan.

        “Dari groundbreaking biasanya membutuhkan waktu penyesuaian sekitar 1,5 hingga 2 tahun apabila lahannya sudah tersedia. Diharapkan pada 2027 sudah ada PSEL (Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik) yang mulai beroperasi,” ujar Yuliot dalam diskusi di Jakarta, Selasa (3/2/2026).

        Baca Juga: Empat Proyek PLTSa Siap Groundbreaking Maret 2026

        Dari sisi tarif, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 telah menetapkan harga beli listrik oleh PT PLN (Persero) dari pengembang PLTSa sebesar US$20 sen per kilowatt hour (kWh).

        Penetapan tarif tersebut diharapkan dapat meningkatkan minat investor untuk mengembangkan pembangkit berbasis pengolahan sampah.

        Selain itu, pemerintah menyiapkan skema subsidi untuk menutup selisih antara Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik PLN dengan harga keekonomian proyek PLTSa.

        Baca Juga: Gandeng SUN Energy, Haleon Operasikan PLTS Atap untuk Produksi Obat Rendah Emisi

        Menurut Yuliot, perhitungan subsidi akan dilakukan secara hati-hati guna menjaga kelayakan usaha tanpa memberikan tekanan berlebihan terhadap anggaran negara.

        “Subsidi ini harus kita hitung lagi; berapa kapasitas yang tersedia, berapa BPP PLN, kemudian selisihnya itu yang akan dihitung sebagai subsidi,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: