Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Soal Usulan DPR Terkait Pencairan THR H-14 Lebaran, Begini Kata Menaker

        Soal Usulan DPR Terkait Pencairan THR H-14 Lebaran, Begini Kata Menaker Kredit Foto: Dwi Aditya Putra
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan respons terkait usulan DPR untuk mempercepat batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi 14 hari sebelum Lebaran. Hingga saat ini, regulasi yang berlaku masih menetapkan kewajiban pembayaran paling lambat dilakukan pada tujuh hari sebelum hari raya (H-7).

        Yassierli menyatakan bahwa pihaknya perlu melakukan konsultasi mendalam dengan Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil keputusan terkait percepatan tersebut. Pertemuan koordinasi rencananya akan dilakukan bersama Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada pekan depan.

        "Kemudian terkait dengan THR, tentu saya dan Pak Menko harus konsultasi dahulu dengan Pak Presiden ya. Beliau hari Senin mungkin kami bisa temui nanti, atau hari Selasa," ujar Yassierli di kantor Kemenaker, Jumat (27/2/2026).

        Pemerintah saat ini masih berpegang pada aturan lama yang mewajibkan perusahaan membayarkan hak pekerja tersebut secara penuh tepat satu minggu sebelum Lebaran. Perubahan durasi pembayaran memerlukan pertimbangan matang dari berbagai sisi, termasuk kesiapan arus kas perusahaan-perusahaan swasta di Indonesia.

        Baca Juga: Menaker Bakal Temui Prabowo Bahas soal THR dan BHR

        Meskipun terdapat usulan percepatan dari legislatif, Menaker menegaskan bahwa secara hukum kewajiban formal saat ini tetap berada pada H-7. “Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” tegas Yassierli.

        Wacana percepatan pencairan THR ini muncul agar masyarakat memiliki waktu lebih panjang untuk mempersiapkan kebutuhan mudik dan menekan kenaikan harga barang pokok. Namun, kepastian mengenai perubahan aturan ini baru akan diketahui setelah hasil pertemuan antara Menaker dan Presiden diumumkan ke publik.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Christian Andy
        Editor: Amry Nur Hidayat

        Bagikan Artikel: