Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        THR Wajib Dibayar Penuh, Airlangga: Cair Paling Lambat H-7 Lebaran

        THR Wajib Dibayar Penuh, Airlangga: Cair Paling Lambat H-7 Lebaran Kredit Foto: Cita Auliana
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah resmi menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sektor swasta tahun 2026 sebesar Rp124 triliun. Anggaran tersebut akan disalurkan kepada sekitar 26,5 juta pekerja di seluruh Indonesia.

        Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan jumlah penerima mengacu pada data BPJS Ketenagakerjaan.

        “Berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat adalah 26,5 juta pekerja, dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai 124 triliun rupiah untuk THR sektor swasta,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Kebijakan THR, BHR, dan Realisasi Stimulus Idulfitri 2026 di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

        Ia berharap pencairan THR dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan menjelang Hari Raya Idulfitri.

        Airlangga menegaskan perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh mencicil. Batas waktu pembayaran paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran atau H-7.

        “Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” jelasnya.

        THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

        “Nah ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi,” ujarnya.

        Untuk memastikan pelaksanaan berjalan sesuai aturan, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

        Baca Juga: THR PNS Cair Sejak 26 Februari 2026, Total Anggaran Rp55 Triliun

        Baca Juga: Soal Usulan DPR Terkait Pencairan THR H-14 Lebaran, Begini Kata Menaker

        Baca Juga: Menaker Bakal Temui Prabowo Bahas soal THR dan BHR

        Pemerintah juga meminta para gubernur di seluruh Indonesia melakukan pengawasan. Pertama, memastikan perusahaan membayarkan THR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kedua, mengantisipasi potensi keluhan pekerja dengan membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan 2026 di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.

        Posko tersebut akan terintegrasi dengan laman resmi pengaduan THR di posko.thr.go.id untuk mempermudah pekerja menyampaikan laporan apabila terjadi pelanggaran pembayaran THR.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Cita Auliana
        Editor: Annisa Nurfitri

        Bagikan Artikel: