Kredit Foto: Cita Auliana
Pemerintah resmi menetapkan besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Apartur Sipil Negara (ASN/PNS) tahun 2026 dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun. Angka ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun lalu sebesar Rp49 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa THR tersebut akan disalurkan kepada ASN pusat termasuk TNI/Polri, ASN Daerah dan juga pensiunan.
“THR ASN tahun 2026 yang akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, TNI Polri dengan total Rp22,2 triliun, kemudian 4,3 juta ASN daerah total Rp20,2 triliun, kemudian 3,8 juta pensiunan totalnya Rp12,7 triliun,” kata Airlangga dalam Konferensi Pers Kebijakan THR, BHR, dan Realisasi Stimulus Idulfitri 2026, Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Airlangga menjelaskan, komponen THR dibayarkan secara penuh atau 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Adapun komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
Untuk jadwal pencairan THR, Airlangga mengatakan penyaluran dilakukan secara bertahap dimulai sejak 26 Februari lalu.
“Minggu pertama, dan THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pensiunan PNS, Pensiunan Prajurit TNI Polri, hingga Pensiunan Pejabat Negara,” ucapnya.
Airlangga menekankan bahwa pemberian THR berbeda dengan gaji ke-13. Untuk pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan sesuai dengan jadwal yakni bulan Juni.
“Pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan pemberian gaji yang ke-13, jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13, gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” terangnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri