Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pastikan Hak Belajar Murid, Kemendikdasmen Luncurkan Panduan Kebencanaan di Sekolah

        Pastikan Hak Belajar Murid, Kemendikdasmen Luncurkan Panduan Kebencanaan di Sekolah Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengambil langkah strategis dalam memastikan hak belajar murid tetap terpenuhi sekaligus membangun budaya siaga bencana di lingkungan sekolah di seluruh Indonesia.

        Melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kemendikdasmen secara resmi meluncurkan Panduan Pendidikan Kebencanaan serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pembelajaran di Satuan Pendidikan Terdampak Bencana pada Jumat (27/2/2026).

        Baca Juga: Menko Airlangga Umumkan THR dan BHR Bagi ASN hingga Ojol

        Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menekankan bahwa Indonesia merupakan negara yang rawan bencana, mulai dari gempa bumi, banjir, hingga erupsi gunung berapi. "Kita perlu melakukan kesiapsiagaan tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga di satuan pendidikan agar mampu melakukan mitigasi, bertahan, dan melakukan pemulihan pasca-bencana," ujarnya pada kesempatan berbeda, dikutip dari siaran pers Kemendikdasmen, Selasa (3/3).

        Lebih lanjut dalam penjelasannya, Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran, Laksmi Dewi terkait kondisi bencana, satuan pendidikan diberikan fleksibilitas penuh untuk menyesuaikan kurikulum secara mandiri. Poin-poin utama dalam Juknis tersebut adalah Prioritas Materi di mana sekolah tidak diwajibkan menuntaskan seluruh capaian pembelajaran. Fokus utama diarahkan pada dukungan psikososial, keselamatan diri, mitigasi bencana, serta literasi dan numerasi esensial.

        Kemudian, Asesmen Fleksibel di mana penilaian hasil belajar dapat dilakukan dengan cara yang sederhana, seperti portofolio atau penugasan, tanpa harus mengadakan ujian tertulis yang kaku di akhir semester. Lalu, Metode Adaptif yakni pembelajaran dapat dilaksanakan melalui tatap muka terbatas atau pembelajaran mandiri sesuai kondisi sarana yang tersedia di daerah terdampak.

        Perwakilan Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), Jamjam Muzaki, menjelaskan pentingnya pemahaman risiko berdasarkan data. “Saat ini, lebih dari 50 persen satuan pendidikan di Indonesia terpapar lebih dari satu ancaman bencana. Kemendikdasmen menargetkan pada tahun 2029, sebanyak 80 persen Pemerintah Daerah (Pemda) telah memiliki regulasi SPAB dan 75 persen siswa teredukasi menjadi siswa siaga bencana,” ujarnya. 

        Baca Juga: Wamenkop: Kepercayaan Anggota Jadi Fondasi Koperasi Besar

        Kemendikdasmen mengajak seluruh eleman mulai dari dinas pendidikan, kepala sekolah, dan guru, untuk mulai mengintegrasikan pendidikan kebencanaan ke dalam kurikulum baik secara intrakurikuler maupun ekstrakurikuler.

        Sementara itu, dari perspektif psikologis, perwakilan Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI), Mukhtar, menekankan pentingnya dukungan psikososial untuk menormalisasi emosi murid dan guru pascatrauma sebagai fondasi pemulihan mental. “Sekolah diharapkan menjadi ruang aman yang menyediakan teknik stabilisasi, seperti latihan pernapasan dan regulasi diri, guna menjaga keberfungsian kognitif dan sosial warga sekolah di tengah situasi sulit,” terang dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
        Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

        Bagikan Artikel: