Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bea Cukai Jakarta Perketat Pengawasan Peredaran Jam Tangan Mewah

        Bea Cukai Jakarta Perketat Pengawasan Peredaran Jam Tangan Mewah Kredit Foto: Ist
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta kembali melakukan kegiatan pengawasan peredaran barang mewah impor.

        Kali ini, tindakan pengawasan tersebut dilakukan dengan memeriksa sejumlah gerai atau butik perdagangan jam tangan mewah di beberapa wilayah Jakarta.

        Bea Cukai Jakarta menegaskan akan memperketat pengawasan terhadap peredaran barang mewah impor, khususnya jam tangan bernilai tinggi, agar sesuai dengan prosedur administrasi kepabeanan dan perpajakan.

        Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto mengatakan, pihaknya mendapatkan data tentang adanya pengiriman jam tangan dari luar negeri tanpa melalui mekanisme kepabeanan yang berlaku.

        "Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor," kata Siswo saat di kawasan District 8, SCBD, Jakarta.

        Pemeriksaan terbaru dilakukan di sejumlah toko yang menjual produk mewah. Namun dalam kegiatan tersebut, pihak Bea Cukai belum melakukan tindakan penyegelan.

        Dia menegaskan, Bea Cukai Jakarta melakukan pengawasan tersebut untuk memastikan barang-barang mewah yang dijual telah memenuhi kewajiban kepabeanan, termasuk pelaporan impor serta pembayaran bea masuk dan pajak.

        Sejauh ini, hanya memastikan kesesuaian antara barang yang diperdagangkan dengan dokumen yang dimiliki perusahaan.

        Jika terdapat barang yang belum terverifikasi secara detail, pengusaha diminta memberikan penjelasan lebih lanjut di kantor Bea Cukai.

        "Kegiatan hari ini tidak ada penyegelan. Kami hanya memastikan barang yang ada di toko sesuai dengan dokumen. Jika ada yang belum terverifikasi, kami komunikasikan kepada pengusaha untuk memberikan klarifikasi," tambah Siswo.

        Siswo menambahkan, pemeriksaan yang dilakukan saat ini merupakan yang kelima kalinya. Ia menjelaskan, dari sudut pandang kepabeanan, barang impor yang bermasalah dan beredar di pasaran ini termasuk barang ilegal.

        Hal tersebut berpotensi untuk dibawa ke ranah pidana, kendati demikian, langkah penegakan hukum yang diambil saat ini masih mengedepankan pendekatan administratif.

        "Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan,” lanjut Siswo.

        Atas dasar itu, Bea Cukai pun mengimbau para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban kepabeanan agar segera berkoordinasi dengan Kanwil DJBC Jakarta sebelum dilakukan langkah pengawasan lebih lanjut.

        Petugas Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta melakukan penindakan berlandaskan aturan perundang-undangan tentang kepabeanan, yakni pasal 74 ayat 1 dan/atau pasal 103 huruf d, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: