Seruan Pemakzulan Dinilai Tak Sehat, Politisi Lukmanul Hakim Ingatkan Potensi Pidana
Kredit Foto: Istimewa
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Partai Amanat Nasional (PAN) Lukmanul Hakim menilai seruan pemakzulan terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak semata persoalan politik, tetapi berpotensi masuk ranah hukum pidana.
Menurut Lukman, ajakan terbuka untuk menurunkan kepala negara dapat dimaknai sebagai tindakan penghasutan melawan penguasa umum sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP.
“Seruan atau ajakan yang disampaikan dalam konteks ini bisa dianggap sebagai tindak penghasutan,” ujar Lukman di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia menegaskan, penyampaian pendapat terkait isu pemakzulan seharusnya dilakukan melalui jalur konstitusional. Misalnya, melalui kajian akademik di kampus, lobi politik dengan partai, atau mekanisme hukum seperti pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
“Masalah impeachment sudah diatur. Karena itu, membuat ajakan terbuka untuk menjatuhkan kepala negara berisiko hukum,” katanya.
Lukman menjelaskan, Pasal 246 KUHP mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang di muka umum menghasut orang lain untuk melakukan tindak pidana atau melawan penguasa umum dengan kekerasan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal empat tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta.
Meski demikian, ia mengakui terdapat ruang perdebatan terkait unsur “kekerasan” dalam pasal tersebut. “Soal itu sudah menjadi ranah aparat penegak hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lukman juga mengkritisi alasan yang digunakan untuk mendorong pemakzulan Presiden Prabowo. Ia menilai perbandingan kondisi ekonomi saat ini dengan krisis 1997/1998 tidak relevan. Pada periode tersebut, inflasi tercatat mencapai 77,63 persen, sementara inflasi Indonesia pada Maret 2026 berada di kisaran 3,48 persen secara tahunan.
Selain itu, ia menilai defisit APBN 2026 yang mencapai Rp240,1 triliun per Maret tidak bisa dijadikan satu-satunya indikator kinerja pemerintah. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, batas defisit yang diperbolehkan adalah maksimal 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
“Tidak ada patokan tunggal untuk menilai APBN. Defisit hanya salah satu indikator,” ujar anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta tersebut.
Baca Juga: Segera Temui Putin, Prabowo Coba Buka Opsi Beli Minyak Rusia
Di akhir pernyataannya, Lukman mengajak semua pihak untuk tetap berada dalam koridor hukum dan tata negara dalam menyampaikan aspirasi. Ia menilai narasi ajakan menjatuhkan pemerintah di luar mekanisme konstitusional tidak sehat bagi demokrasi dan berpotensi memicu tindakan yang menyimpang.
“Kalau setiap nasihat harus dilaksanakan, itu sama saja dengan pemaksaan. Dan itu bukan ciri demokrasi,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: