Wacana Penutupan Minimarket Modern untuk Kuatkan Kopdes dan UMKM, Legislator DPRD DKI Jakarta: Jakarta Harus Jadi Contoh
Kredit Foto: Istimewa
Legislator DPRD DKI Jakarta, Lukmanul Hakim, menyatakan sepakat dan mendukung gagasan agar Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dikembangkan dan dikuatkan untuk menghidupkan perekonomian rakyat yang riil.
Lukman juga sepakat dengan pemikiran agar minimarket modern ditutup, diganti dengan toko-toko kebutuhan sehari-hari yang dikelola Kopdes dan UMKM yang aktivitasnya diyakini berdampak langsung terhadap perekonomian rakyat.
“Kalau minimarket modern terus merebak, yang mendapat benefit yang itu-itu saja. Keuntungannya menumpuk di segelintir orang. Masyarakat hanya dilihat sebagai angka statistik konsumen saja. Meski terlihat cukup radikal, gagasan mengembangkan Kopdes dan UMKM serta menutup minimarket modern relevan untuk dilakukan saat ini,” kata anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, sambil melakukan pembentukan Kopdes Merah Putih, pemerintah pusat perlu menginstruksikan penataan kembali keberadaan minimarket yang sekarang ada.
Menurut sosok yang akrab disebut Bang Lukman ini, penyebaran minimarket modern sudah terlalu bebas dan di beberapa kawasan diduga menerjang aturan yang ada. Karenanya, harus dilakukan penertiban dan peninjauan kembali ijin-ijin yang dikeluarkan untuk minimarket modern.
Sebenarnya, sudah ada beberapa regulasi mengenai minimarket modern di Indonesia. Misalnya, Permendag Nomor 23 Tahun 2021 dan Perpres Nomor 112 Tahun 2007. Aturan tersebut mengharuskan kepatuhan terhadap ketentuan zonasi, menjaga jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional, serta memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM).
“Coba lihat sekarang, ada yang berhadap-hadapan, dan posisinya dekat sekali dengan pasar tradisional. Apa-apan ini?” cetusnya dengan nada geram.
Bukan hanya soal zonasi yang dilanggar. Jam operasional yang dibatasi sampai pukul 22.00 WIB, juga banyak yang diterjang.
Kemitraan dengan UMKM juga tidak dilakukan secara transparan, sehingga kehadiran minimarket modern kurang berdampak kepada UMKM yang menjadi produsen di wilayah yang dilayaninya. Karena itu, secara penuh dia sepakat dan mendukung pengembanagan Kopdes Merah Putih dan UMKM yang digelorakan Presiden Prabowo Subianto.
“Memang, ada yang dikecualikan untuk jam operasionalnya seperti minimarket di rest area jalan tol, dan di tempat khusus seperti Bandara, stasiun kereta api dan lainnya. Yang seperti itu, silahkan dilanjut, tapi yang berada di luar kawasan khusus harus ditertibkan sekarang juga. Tidak perlu ditunda-tunda lagi,” tegas Lukman.
Baca Juga: Jakarta Belum Punya Lahan PSEL? Begini Rencana Menko Pangan Atasi 9.000 Ton Sampah Ibu Kota
Saat ditanyakan apakah pembenahan minimarket modern juga perlu dilakukan di Provinsi Daerah Khusus Jakarta, ia dengan tegas mengiyakan. Menurutnya, Jakarta, yang menjadi pusat kehidupan jutaan orang, merupakan tolok ukur bagi provinsi lain. Jika Jakarta tidak melakukannya, program penataan minimarket modern tidak akan berjalan di daerah lain.
Berdasarkan data BPS (Badan Pusat Statistik) di tahun 2020 saja jumlah gerai minimarket di Jakarta sudah mencapai 2.696 gerai.
Sebarannya, Jakarta Barat ada 701 gerai, Jakarta Selatan 688 gerai, Jakarta Timur 609 gerai, Jakarta Pusat 360 gerai, dan Jakarta Utara 338 gerai. Hanya dikepulauan seribu yang tidak ada gerai minimarket modernnya.
“Jakarta harus menjadi contoh dan pelopor dalam penertiban minimarket modern,” tukasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat