- Home
- /
- Kabar Finansial
- /
- Bursa
Jelang Delisting, Indointernet (EDGE) Tetapkan Harga Tender Offer Rp11.500
Kredit Foto: Annisa Nurfitri
PT Indointernet Tbk (EDGE) bersiap melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 April 2026 sehubungan dengan rencana go private dan delisting Perseroan.
Jika disetujui, proses akan dilanjutkan dengan penawaran tender sukarela oleh Digital Edge (Hong Kong) Ltd (DE), yaitu sebanyak-banyaknya 159.598.500 saham yang mewakili 7,90% dari jumlah saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Perseroan.
"Saat ini, DE adalah pemegang saham pengendali Perseroan dengan kepemilikan sebesar 1.193.969.000 saham atau mewakili 59,10% dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh di dalam Perseroan," ungkap manajemen.
Harga penawaran tender (tender offer) adalah sebesar Rp11.500 per saham. Dalam menentukan harga penawaran, Perseroan telah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk harga pasar historis, kondisi likuiditas saham, serta analisis internal yang juga melibatkan masukan dari pihak independen.
Sebagai informasi, nilai Rp11.500 per saham merupakan harga premium yang 141,2% lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 hari terakhir sebelum pengumuman RUPS untuk rencana go private dan delisting, yaitu Rp4.768.
"Dana yang digunakan oleh DE untuk melaksanakan kewajiban pembayaran dalam penawaran tender sukarela akan berasal dari sumber dana internal atau sumber pendanaan lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar manajemen.
DE memastikan bahwa ketersediaan dana untuk pelaksanaan penawaran tender sukarela telah dipersiapkan secara memadai, sehingga seluruh kewajiban pembayaran kepada pemegang saham publik yang berpartisipasi dalam penawaran tender dapat dipenuhi secara tepat waktu.
Baca Juga: BEI Delisting Berjamaah 18 Emiten pada November 2026, Ini Daftarnya
Baca Juga: BEI Bakal Delisting 18 Emiten, Ini Dampaknya ke Investor Ritel
"Para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam penawaran tender sukarela akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup dimana jumlah pemegang saham Perseroan menjadi kurang dari 50 atau jumlah lain yang ditetapkan oleh OJK. Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya melalui BEI," tambah manajemen.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Tag Terkait: