Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        NasDem Tolak Wacana Pembatasan Jabatan Ketum Parpol: Itu Urusan Internal

        NasDem Tolak Wacana Pembatasan Jabatan Ketum Parpol: Itu Urusan Internal Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Partai NasDem secara tegas menolak wacana pembatasan masa jabatan ketua umum (ketum) partai politik menjadi maksimal dua periode.

        Penentuan masa jabatan pemimpin partai dinilai mutlak menjadi kewenangan dan urusan internal masing-masing partai politik.

        Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Saan Mustopa, mengatakan bahwa setiap partai sudah memiliki aturan main tersendiri.

        Mekanisme pergantian kepemimpinan, termasuk batasan masa jabatan, seluruhnya telah diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

        "Yang namanya jabatan ketua umum itu kan ada mekanisme internal masing-masing. Partai memiliki anggaran dasar, anggaran rumah tangga yang mengatur terkait dengan soal internalnya masing-masing, termasuk soal masa jabatan," ujar Saan kepada wartawan, Jumat (24/4/2026).

        Wakil Ketua DPR RI ini menjelaskan, kebutuhan dan dinamika setiap partai berbeda-beda sehingga aturan masa jabatan ketua umum tidak bisa diseragamkan.

        Menurutnya, pihak internal partailah yang paling memahami sosok figur mana yang paling tepat untuk menahkodai masa depan organisasi mereka.

        Lebih lanjut, Saan juga membedakan antara jabatan kepartaian dengan jabatan publik kenegaraan. Ia sepakat bahwa posisi publik seperti presiden maupun kepala daerah mutlak dibatasi karena menyangkut hajat hidup orang banyak.

        Namun, hal tersebut tidak berlaku untuk posisi ketua umum partai yang sepenuhnya ditentukan oleh kebutuhan internal organisasi.

        “Ketua umumnya bisa tiga periode bahkan lebih, tidak ada masalah, selama proses demokrasi di internal partai itu berjalan dengan baik,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Bagikan Artikel: