IAPI Apresiasi RPOJK Keuangan Berkelanjutan, Siap Bangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan
Kredit Foto: Istimewa
Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat kerangka regulasi keuangan berkelanjutan di Indonesia melalui Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), Emiten, dan Perusahaan Publik.
RPOJK tersebut mewajibkan PUSK menyusun laporan keberlanjutan berdasarkan Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan (PSPK) 1 tentang Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan dan PSPK 2 tentang Pengungkapan Terkait Iklim.
Sejalan dengan perkembangan itu, IAPI tengah mempersiapkan pembangunan ekosistem asurans keberlanjutan di Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari upaya IAPI untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas laporan keberlanjutan yang semakin dibutuhkan oleh dunia usaha dan pasar modal.
IAPI menekankan bahwa laporan keberlanjutan dan laporan keuangan memiliki keterkaitan yang erat. Keduanya dinilai bukan laporan yang berdiri sendiri, melainkan saling terhubung dan harus disusun secara sinkron serta sejalan.
Informasi yang disajikan dalam laporan keberlanjutan, menurut IAPI, harus konsisten dengan informasi yang tercermin dalam laporan keuangan agar keduanya membentuk satu kesatuan pelaporan korporat yang utuh dan terpadu.
Dalam kajiannya atas RPOJK, IAPI memberi perhatian khusus terhadap penggunaan istilah “verifikasi” sebagai cara untuk memberikan keyakinan atas laporan keberlanjutan. IAPI menilai istilah verifikasi dan asurans memiliki perbedaan mendasar.
Menurut IAPI, verifikasi lebih berfokus pada pemeriksaan teknis terhadap data, sedangkan asurans merupakan evaluasi independen yang lebih menyeluruh karena mencakup aspek sistem, proses, prinsip materialitas, serta konsistensi informasi yang disajikan.
IAPI menegaskan praktik asurans keberlanjutan harus mengacu pada standar internasional. Salah satunya adalah International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000 sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan asurans, yang saat ini tengah dalam tahap pengadopsian oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik IAPI.
Selain itu, terdapat International Ethics Standards for Sustainability Assurance (IESSA) yang menjadi pedoman etika dalam pelaksanaan asurans keberlanjutan dan saat ini juga sedang diadopsi oleh Dewan Etika Profesi IAPI.
IAPI juga menyoroti pentingnya International Education Standards (IES) 2–4 yang mengintegrasikan kompetensi terkait asurans keberlanjutan sebagai kompetensi wajib bagi akuntan publik.
Dalam kerangka tersebut, kompetensi keberlanjutan dipandang sebagai bagian integral dari sistem pelaporan keuangan secara keseluruhan. Dengan demikian, kemampuan memberikan asurans atas informasi keberlanjutan dinilai menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kompetensi auditor laporan keuangan.
Selain standar asurans dan etika, IAPI menekankan pentingnya penerapan Standar Manajemen Mutu (SMM) yang diadopsi dari International Standards on Quality Management. Standar ini dinilai penting untuk memastikan kantor akuntan publik dan personelnya memenuhi tanggung jawab sesuai standar profesional dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
IAPI menilai ISSA 5000, IESSA, dan SMM harus diterapkan secara terpadu dalam satu ekosistem yang saling terhubung dan tidak dapat dijalankan secara terpisah.
Lebih lanjut, IAPI menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat infrastruktur yang dibutuhkan agar kualitas asurans keberlanjutan di Indonesia dapat meningkat dan sejalan dengan praktik global.
Baca Juga: OJK Luncurkan Program Pintar Reksa Dana, Investor Muda Jadi Target Utama
Sebagai organisasi profesi, IAPI menilai penguatan ekosistem asurans keberlanjutan akan berkontribusi terhadap peningkatan kepercayaan pasar sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi investor.
Dengan langkah tersebut, IAPI mendukung terciptanya tata kelola bisnis yang lebih bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia.
IAPI menilai penguatan ekosistem ini menjadi fondasi penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas informasi keberlanjutan. IAPI juga menyambut baik rencana penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Keuangan Berkelanjutan sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem investasi hijau dan mendukung pencapaian target komitmen iklim nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: