Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Universitas Indonesia menetapkan sanksi administratif tegas terhadap 15 dari 16 orang terlapor dalam kasus dugaan kekerasan seksual di grup percakapan mesum. Kasus asusila tersebut dilaporkan terjadi di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Pemberian sanksi didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta poin rekomendasi resmi dari Satgas PPK bersama Tim Ahli. Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara serius serta berpihak pada korban.
"UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," ujar Erwin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan riwayat pelanggaran, sebanyak tiga orang terlapor resmi dikenakan sanksi penundaan kegiatan akademik atau skors selama tiga semester. Sementara itu, tujuh orang mahasiswa mendapatkan sanksi skors selama dua semester dan empat orang lainnya dihukum skors satu semester.
Satu orang terlapor hanya dikenakan sanksi administratif ringan, sedangkan satu orang terlapor sisanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran. Selain sanksi skorsing akademik, para pelaku juga diwajibkan untuk mengikuti program konseling psikologis serta mata kuliah khusus bermuatan antikekerasan seksual.
Pihak universitas memastikan penegakan aturan terkait kekerasan seksual ini dilakukan secara konsisten tanpa memandang status maupun latar belakang. Rangkaian proses penelusuran laporan berjalan secara objektif agar setiap keputusan akhir pimpinan universitas dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Satgas PPK UI telah menjalankan tahapan penanganan terstruktur mulai dari verifikasi laporan, pemeriksaan saksi, hingga pendalaman alat bukti. Lembaga tinggi kampus ini juga berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan serta menjamin hak-hak akademik korban sepanjang proses pemulihan berjalan.
Langkah penegakan hukum internal ini sekaligus dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat sistem pencegahan kekerasan seksual di seluruh area kampus. Manajemen kampus berharap warga universitas ke depan dapat menjalankan aktivitas belajar dan bekerja di dalam lingkungan yang aman.
"Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi," kata Erwin.
Baca Juga: Mahasiswa Surabaya Gugat UU LLAJ Ke MK: Minta SIM Berlaku Seumur Hidup
Penanganan perkara ini mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024. Landasan hukum lain yang digunakan adalah Peraturan Rektor UI Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan UI.
Keputusan rektor tertuang dalam surat nomor 504/SK/R/UI/2026 hingga 519/SK/R/UI/2026 yang diterbitkan dengan menjunjung prinsip akuntabilitas. Formulasi sanksi berjenjang yang diterapkan dinilai telah proporsional karena mempertimbangkan derajat keterlibatan serta bentuk pelanggaran masing-masing mahasiswa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Christian Andy
Editor: Christian Andy
Tag Terkait: