301 Guru Besar UI Protes Disertasi Bahlil: Etika Ilmu Pengetahuan itu yang Menghakimi Profesor Bukan Hakim
Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Sebanyak 301 guru besar UI yang tergabung dalam Aliansi Dewan Guru Besar Universitas Indonesia (UI) dalam acara 'Amicus Curiae untuk Universitas Indonesia: Memulihkan Martabat Rumah Ilmu Pengetahuan dari Cedera Pelanggaran Etika Akademik'.
Para guru besar tersebut mengumumkan bahwa mereka telah mengajukan amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Agung.
Pengajuan ini menyoroti langkah kasasi Rektor UI dalam perkara pembatalan sanksi etik akademik terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia.
Melalui amicus curiae, mereka mendesak MA agar memperhitungkan substansi etika akademik, otonomi perguruan tinggi, serta kewenangan kampus dalam menjaga integritas keilmuan.
Alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI sekaligus dosen tamu Fakultas Hukum UI, Arif Sumantri Harahap, menyatakan keprihatinannya atas fenomena pelanggaran etik yang justru dibawa ke ranah hukum formal.
Menurutnya, jika seseorang melanggar etika ilmu pengetahuan dan teknologi, maka yang menghakimi seharusnya para profesor, bukan para hakim atau jaksa.
Perkara ini bermula dari sanksi etik akademik yang dijatuhkan UI terhadap promotor dan ko-promotor disertasi Bahlil.
Aliansi Dewan Guru Besar UI menemukan dugaan pelanggaran berupa perilaku ketidakjujuran dalam pengambilan data, kelulusan dalam waktu singkat, hingga konflik kepentingan antara Bahlil dan promotornya.
Pelanggaran ini kemudian digugat oleh pihak promotor ke PTUN, di mana pihak UI kalah di tingkat pertama serta banding, hingga akhirnya Rektor UI membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi.
Aliansi Dewan Guru Besar UI menilai pembatalan sanksi etik oleh pengadilan dapat menjadi preseden buruk yang menormalisasi pelanggaran akademik melalui jalur legal-formal. Oleh karena itu, konferensi pers ini ditutup dengan pembacaan empat rekomendasi utama kepada Mahkamah Agung.
Pertama, meminta Mahkamah Agung menerima dan mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor Universitas Indonesia. Kedua dan ketiga, membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 307 dan 308 tahun 2025 juncto Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 189 dan 190 tahun 2025. Keempat, menolak gugatan termohon kasasi yang semula merupakan penggugat atau pembanding.
Guru besar Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya UI, Manneke Budiman, menambahkan bahwa pemeriksaan di PTUN cenderung bertumpu pada prosedur tertulis saja.
"Padahal, etik akademik memiliki dimensi moral dan keilmuan yang mendalam," katanya.
Ia berharap para hakim di tingkat kasasi dapat mempertimbangkan aspek material dari etika itu sendiri, bukan semata-mata aspek prosedur formalitas belaka.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: