Kredit Foto: ChatGPT/Al Musthafa Gustar's
Universitas Indonesia (UI) akhirnya menjatuhkan sanksi kepada 15 mahasiswa yang terlibat dalam kasus grup chat mesum di Fakultas Hukum (FH) setelah sebelumnya kasus tersebut menjadi sorotan publik. Dari total 16 terlapor yang diperiksa, hanya satu orang yang dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Keputusan tersebut diambil setelah Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK) UI menyelesaikan proses investigasi yang melibatkan pemeriksaan korban, saksi, terlapor, hingga pendalaman berbagai alat bukti. Hasil pemeriksaan kemudian menjadi dasar bagi pimpinan universitas untuk menetapkan sanksi terhadap para pelaku.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan bahwa kampus menangani perkara tersebut secara serius dan berpihak kepada korban. Ia menyebut seluruh sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil investigasi yang menyeluruh dan rekomendasi dari Satgas PPK serta Tim Ahli.
"UI menangani setiap laporan kekerasan secara serius, berkeadilan dan berpihak pada korban. Sanksi yang dijatuhkan didasarkan pada hasil investigasi menyeluruh serta rekomendasi Satgas PPK dan Tim Ahli, dengan tingkat sanksi yang proporsional terhadap pelanggaran yang terbukti," kata Erwin.
Dari 15 mahasiswa yang terbukti melanggar, tiga orang dijatuhi sanksi penundaan kegiatan akademik atau skorsing selama tiga semester. Selain itu, tujuh mahasiswa dikenai skorsing dua semester dan empat mahasiswa lainnya mendapat skorsing selama satu semester.
Sementara itu, satu mahasiswa hanya dikenai sanksi administratif ringan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan kampus. Adapun satu terlapor lainnya dinyatakan tidak bersalah setelah seluruh alat bukti yang tersedia dievaluasi secara menyeluruh.
Tak hanya menjatuhkan hukuman akademik, UI juga mewajibkan seluruh pelanggar mengikuti konseling psikologis sebagai bagian dari proses pembinaan. Mereka juga diwajibkan mengikuti mata kuliah yang memuat materi antikekerasan seksual guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Pihak kampus menegaskan bahwa penegakan aturan dilakukan tanpa memandang status maupun latar belakang pihak yang terlibat. UI memastikan seluruh proses berjalan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan hasil penelusuran yang objektif.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian luas setelah muncul dugaan praktik kekerasan seksual dalam grup percakapan di lingkungan FH UI. Viral di ruang publik, perkara tersebut kemudian memicu desakan agar kampus mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku.
Baca Juga: Penerapan WFH ASN Diklaim Berhasil Menghemat Anggaran Negara hingga Triliunan Rupiah
UI menilai penanganan kasus ini bukanlah akhir dari upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Kampus berkomitmen memperkuat langkah pencegahan sekaligus memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang layak.
"Penanganan kasus ini bukan akhir, melainkan bagian dari upaya berkelanjutan UI membangun lingkungan kampus yang aman dan bebas dari kekerasan. Fokus kami adalah pemulihan korban dan pencegahan, sehingga setiap warga UI terlindungi," ujar Erwin.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama
Tag Terkait: